Cuti Melahirkan 6 Bulan
Ibu Melahirkan Bisa Cuti 6 Bulan, Ini Respons Karyawan Perempuan Gorontalo
Tanggapan karyawan perempuan di Gorontalo soal ibu melahirkan bisa cuti sampai 6 bulan.
Penulis: Prailla Libriana Karauwan | Editor: Ponge Aldi
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Tanggapan karyawan perempuan di Gorontalo soal ibu melahirkan bisa cuti sampai 6 bulan.
Diketahui, DPR mengesahkan Undang-Undang (UU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa (4/6/2024).
Kendati begitu tidak mudah mendapatkan cuti 6 bulan karena harus memenuhi syarat ditetapkan jadi sebenarnya tetap 3 bulan
Pro kontra muncul terkait UU KIA tersebut, sebagian justru menilai UU ini akan mempersulit atau mempercil peluang wanita mendapatkan kerja di perusahaan swasta.
Mutmainah Adam, karyawan perempuan di Gorontalo mengakui UU tersebut merupakan program yang positif dari pemerintah.
Pemerintah kali ini bisa menghargai perempuan yang baru saja melahirkan untuk lebih fokus mengurus kebutuhan gizi anaknya agar terpenuhi.
"Program cuti melahirkan menjadi 6 bulan menurut saya program yang positif, apalagi untuk ibu baru," ujarnya kepada TribunGorontalo.com.
Perusahaan pun mau tidak mau harus menuruti aturan yang baru disahkan oleh DPR
"Setidaknya perusahaan bisa memberikan kesempatan lebih lama ke ibu untuk bisa lebih fokus menyusui sehingga kebutuhan gizi bayi terpenuhi," ujarnya.
Putri Pakaya karyawan perempuan lainnya mengakui mendukung 100 persen UU ini dapat diimplementasikan.
"Mengenai cuti 3 bulan sampai 6 bulan, setuju harus ada surat dokter yang mendukung tapi tetap kembali lagi ke kebijakan perusahaan," ujarnya.
Putri berharap UU KIA dapat direalisasikan di seluruh perusahaan negeri dan swasta khususnya di perusahaan swasta sebab, perusahaan swasta kerap masih memikirkan perusahaannya ketimbang para pekerja.
"Kalau di perusahaan swasta, mereka pasti lebih memikirkan kondisi lain yang berhubungan dengan kinerja, tugas dan tanggung jawab," lanjutnya.
Dilansir Kompas.com Wakil Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ace Hasan Syadzily, mengatakan, cuti melahirkan sebagaimana diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan, yang telah disahkan menjadi undang-undang (UU) KIA sebenarnya hanya tiga bulan.
Syarat cuti melahirkan sampai 6 bulan menurut UU KIA
| Ramalan Zodiak Aquarius dan Pisces Besok Selasa 11 November 2025: Cinta, Keuangan, Karier, Kesehatan |
|
|---|
| Info Cuaca Kabupaten Gorontalo dan Boalemo Besok Selasa 11 November 2025 |
|
|---|
| KPK Soroti Ratusan Pejabat Gorontalo Belum Lengkapi Laporan Harta Kekayaan, Termasuk Pimpinan DPRD |
|
|---|
| Diskon Minyak Goreng hingga Susu Balita, Promo 11.11 Ritel Besar Hadir Lagi |
|
|---|
| 2 Tokoh Asal Gorontalo Gagal Sandang Gelar Pahlawan Nasional |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Karyawan-perempuan-di-Gorontalo-v.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.