Cuti Melahirkan 6 Bulan

Ibu Melahirkan Bisa Cuti 6 Bulan, Ini Respons Karyawan Perempuan Gorontalo

Tanggapan karyawan perempuan di Gorontalo soal ibu melahirkan bisa cuti sampai 6 bulan.

|
KOLASE TRIBUNGORONTALO
Karyawan perempuan di Gorontalo : Mutmainnah (kiri), Putri Pakaya (kanan) 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Tanggapan karyawan perempuan di Gorontalo soal ibu melahirkan bisa cuti sampai 6 bulan.

Diketahui, DPR mengesahkan Undang-Undang (UU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa (4/6/2024).

Kendati begitu tidak mudah mendapatkan cuti 6 bulan karena harus memenuhi syarat ditetapkan jadi sebenarnya tetap 3 bulan

Pro kontra muncul terkait UU KIA tersebut, sebagian justru menilai UU ini akan mempersulit atau mempercil peluang wanita mendapatkan kerja di perusahaan swasta. 

Mutmainah Adam, karyawan perempuan di Gorontalo mengakui UU tersebut merupakan program yang positif dari pemerintah.

Pemerintah kali ini bisa menghargai perempuan yang baru saja melahirkan untuk lebih fokus mengurus kebutuhan gizi anaknya agar terpenuhi.

"Program cuti melahirkan menjadi 6 bulan menurut saya program yang positif, apalagi untuk ibu baru," ujarnya kepada TribunGorontalo.com. 

Perusahaan pun mau tidak mau harus menuruti aturan yang baru disahkan oleh DPR

"Setidaknya perusahaan bisa memberikan kesempatan lebih lama ke ibu untuk bisa lebih fokus menyusui sehingga kebutuhan gizi bayi terpenuhi," ujarnya.

Putri Pakaya karyawan perempuan lainnya mengakui mendukung 100 persen UU ini dapat diimplementasikan.

"Mengenai cuti 3 bulan sampai 6 bulan, setuju harus ada surat dokter yang mendukung tapi tetap kembali lagi ke kebijakan perusahaan," ujarnya.

Putri berharap UU KIA dapat direalisasikan di seluruh perusahaan negeri dan swasta khususnya di perusahaan swasta sebab, perusahaan swasta kerap masih memikirkan perusahaannya ketimbang para pekerja.

"Kalau di perusahaan swasta, mereka pasti lebih memikirkan kondisi lain yang berhubungan dengan kinerja, tugas dan tanggung jawab," lanjutnya.

Dilansir Kompas.com Wakil Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ace Hasan Syadzily, mengatakan, cuti melahirkan sebagaimana diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan, yang telah disahkan menjadi undang-undang (UU) KIA sebenarnya hanya tiga bulan.

Syarat cuti melahirkan sampai 6 bulan menurut UU KIA

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved