Cuti Melahirkan 6 Bulan
Ibu Melahirkan Bisa Cuti 6 Bulan, Ini Respons Karyawan Perempuan Gorontalo
Tanggapan karyawan perempuan di Gorontalo soal ibu melahirkan bisa cuti sampai 6 bulan.
Penulis: Prailla Libriana Karauwan | Editor: Ponge Aldi
- Mendapat gaji secara penuh untuk tiga bulan pertama
- Mendapat gaji secara penuh untuk bulan keempat
- Mendapat gaji sebesar 75 persen dari upah untuk bulan keempat dan kelima.
Ibu yang keguguran mendapatkan waktu istirahat
UU KIA tidak hanya mengakomodasi ibu yang melahirkan, namun juga ibu yang mengalami keguguran.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b, ibu yang mengalami keguguran berhak mendapat waktu istirahat selama 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter, dokter kebidanan dan kandungan, atau bidan.
Di sisi lain, suami juga mendapat cuti untuk mendampingi istrinya yang mengalami keguguran berdasarkan Pasal 6 ayat (2) huruf b.
Disebutkan bahwa suami yang istrinya keguguran berhak mendapat cuti selama dua hari.
Suami juga diberikan waktu yang cukup untuk mendampingi istrinya dan/atau anak dengan alasan:
- Istri yang mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi pascapersalinan atau keguguran
- Anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi
- Istri yang melahirkan meninggal dunia
- Anak yang dilahirkan meninggal dunia.
Bila suami mendapatkan cuti untuk mendampingi istrinya yang melahirkan, ia berkewajiban untuk:
- Menjaga kesehatan istri dan anak
| Ramalan Zodiak Aquarius dan Pisces Besok Selasa 11 November 2025: Cinta, Keuangan, Karier, Kesehatan |
|
|---|
| Info Cuaca Kabupaten Gorontalo dan Boalemo Besok Selasa 11 November 2025 |
|
|---|
| KPK Soroti Ratusan Pejabat Gorontalo Belum Lengkapi Laporan Harta Kekayaan, Termasuk Pimpinan DPRD |
|
|---|
| Diskon Minyak Goreng hingga Susu Balita, Promo 11.11 Ritel Besar Hadir Lagi |
|
|---|
| 2 Tokoh Asal Gorontalo Gagal Sandang Gelar Pahlawan Nasional |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Karyawan-perempuan-di-Gorontalo-v.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.