Cuti Melahirkan 6 Bulan

Ibu Melahirkan Bisa Cuti 6 Bulan, Ini Respons Karyawan Perempuan Gorontalo

Tanggapan karyawan perempuan di Gorontalo soal ibu melahirkan bisa cuti sampai 6 bulan.

|
KOLASE TRIBUNGORONTALO
Karyawan perempuan di Gorontalo : Mutmainnah (kiri), Putri Pakaya (kanan) 

- Mendapat gaji secara penuh untuk tiga bulan pertama

- Mendapat gaji secara penuh untuk bulan keempat

- Mendapat gaji sebesar 75 persen dari upah untuk bulan keempat dan kelima.

Ibu yang keguguran mendapatkan waktu istirahat

UU KIA tidak hanya mengakomodasi ibu yang melahirkan, namun juga ibu yang mengalami keguguran.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b, ibu yang mengalami keguguran berhak mendapat waktu istirahat selama 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter, dokter kebidanan dan kandungan, atau bidan.

Di sisi lain, suami juga mendapat cuti untuk mendampingi istrinya yang mengalami keguguran berdasarkan Pasal 6 ayat (2) huruf b.

Disebutkan bahwa suami yang istrinya keguguran berhak mendapat cuti selama dua hari.

Suami juga diberikan waktu yang cukup untuk mendampingi istrinya dan/atau anak dengan alasan:

- Istri yang mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi pascapersalinan atau keguguran

- Anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi

- Istri yang melahirkan meninggal dunia

- Anak yang dilahirkan meninggal dunia.

Bila suami mendapatkan cuti untuk mendampingi istrinya yang melahirkan, ia berkewajiban untuk:

- Menjaga kesehatan istri dan anak

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved