Cuti Melahirkan 6 Bulan
Ibu Melahirkan Bisa Cuti 6 Bulan, Ini Respons Karyawan Perempuan Gorontalo
Tanggapan karyawan perempuan di Gorontalo soal ibu melahirkan bisa cuti sampai 6 bulan.
|
Penulis: Prailla Libriana Karauwan | Editor: Ponge Aldi
KOLASE TRIBUNGORONTALO
Karyawan perempuan di Gorontalo : Mutmainnah (kiri), Putri Pakaya (kanan)
- Memberikan gizi yang cukup dan seimbang bagi istri dan anak
- Mendukung istri dalam memberikan air susu ibu eksklusif sejak anak dilahirkan sampai dengan anak berusia enam bulan
- Mendampingi istri dan anak dalam mendapatkan pelayanan kesehatan dan gizi sesuai dengan standar.
Itulah poin aturan UU KIA mengenai syarat cuti melahirkan sampai enam bulan serta hak-hak yang diterima ibu pekerja ketika baru melahirkan. (*/Praila/Kompas.com)
Berita Terkait:#Cuti Melahirkan 6 Bulan
| Ramalan Zodiak Aquarius dan Pisces Besok Selasa 11 November 2025: Cinta, Keuangan, Karier, Kesehatan |
|
|---|
| Info Cuaca Kabupaten Gorontalo dan Boalemo Besok Selasa 11 November 2025 |
|
|---|
| KPK Soroti Ratusan Pejabat Gorontalo Belum Lengkapi Laporan Harta Kekayaan, Termasuk Pimpinan DPRD |
|
|---|
| Diskon Minyak Goreng hingga Susu Balita, Promo 11.11 Ritel Besar Hadir Lagi |
|
|---|
| 2 Tokoh Asal Gorontalo Gagal Sandang Gelar Pahlawan Nasional |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Karyawan-perempuan-di-Gorontalo-v.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.