Cuti Melahirkan 6 Bulan
Ibu Melahirkan Bisa Cuti 6 Bulan, Ini Respons Karyawan Perempuan Gorontalo
Tanggapan karyawan perempuan di Gorontalo soal ibu melahirkan bisa cuti sampai 6 bulan.
|
Penulis: Prailla Libriana Karauwan | Editor: Ponge Aldi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Karyawan-perempuan-di-Gorontalo-v.jpg)
KOLASE TRIBUNGORONTALO
- Memberikan gizi yang cukup dan seimbang bagi istri dan anak
- Mendukung istri dalam memberikan air susu ibu eksklusif sejak anak dilahirkan sampai dengan anak berusia enam bulan
- Mendampingi istri dan anak dalam mendapatkan pelayanan kesehatan dan gizi sesuai dengan standar.
Itulah poin aturan UU KIA mengenai syarat cuti melahirkan sampai enam bulan serta hak-hak yang diterima ibu pekerja ketika baru melahirkan. (*/Praila/Kompas.com)
Berita Terkait:#Cuti Melahirkan 6 Bulan
| Jadwal Buka Puasa untuk Kota Gorontalo hingga Popayato Barat Hari Ini Senin 2 Maret 2026 |
|
|---|
| Pemkab Gorontalo Siapkan Rp54 Miliar untuk THR dan Gaji ke-14 ASN |
|
|---|
| BPNT Maret 2026 Sudah Cair? Simak Jadwal dan Cara Cek Bantuan Rp600 Ribu |
|
|---|
| Tersangka Pencurian Emas di Tambang Pohuwato Gorontalo Resmi Ditahan, Ternyata Warga Limboto |
|
|---|
| Tumbilotohe Ipilo Kota Gorontalo Siapkan Konsep Baru, Panitia Masih Rahasiakan Desainnya |
|
|---|