Cuti Melahirkan 6 Bulan

Ibu Melahirkan Bisa Cuti 6 Bulan, Ini Respons Karyawan Perempuan Gorontalo

Tanggapan karyawan perempuan di Gorontalo soal ibu melahirkan bisa cuti sampai 6 bulan.

|
KOLASE TRIBUNGORONTALO
Karyawan perempuan di Gorontalo : Mutmainnah (kiri), Putri Pakaya (kanan) 

Aturan ibu melahirkan bisa mendapat cuti sampai enam bulan diatur dalam Pasal 4 ayat (3) UU KIA.

Disebutkan bahwa setiap ibu pekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan dengan ketentuan:

- Paling sedikit tiga bulan pertama

- Paling lama tiga bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Merujuk Pasal 4 ayat (5), kondisi yang dimaksud pada ayat (3) mencakup ibu mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi pascapersalinan atau keguguran.

Cuti melahirkan juga bisa diperpanjang menjadi enam bulan apabila bayi yang dilahirkan oleh ibu pekerja mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi.

Berdasarkan Pasal 4 ayat (4), pihak yang memberikan cuti melahirkan selama 3-6 bulan adalah pemberi kerja.

Selain itu, suami juga berhak mendapatkan cuti untuk mendampingi istrinya yang melahirkan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2).

Suami berhak mendapatkan cuti pendampingan istri selama dua hari dan dapat diberikan paling lama tiga hari berikutnya atau sesuai dengan kesepakatan.

Perhitungan gaji selama ibu cuti melahirkan sampai enam bulan

Merujuk Pasal 5 UU KIA, ibu yang mendapat cuti melahirkan tidak bisa diberhentikan dari pekerjaannya.

Pemerintah menjamin bahwa ibu tetap memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

Apabila ibu yang mendapat cuti melahirkan diberhentikan dan/atau tidak memperoleh haknya maka pemerintah pusat dan/atau daerah memberikan bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 Di sisi lain, Pasal 5 ayat (2) RUU KIA juga mengatur, ibu yang mendapat cuti melahirkan, baik selama tiga bulan maupun enam bulan, berhak mendapatkan gaji.

Berikut perhitungan gaji selama ibu cuti melahirkan sampai enam bulan:

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved