Cuti Melahirkan 6 Bulan
Ibu Melahirkan Bisa Cuti 6 Bulan, Ini Respons Karyawan Perempuan Gorontalo
Tanggapan karyawan perempuan di Gorontalo soal ibu melahirkan bisa cuti sampai 6 bulan.
Penulis: Prailla Libriana Karauwan | Editor: Ponge Aldi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Karyawan-perempuan-di-Gorontalo-v.jpg)
Aturan ibu melahirkan bisa mendapat cuti sampai enam bulan diatur dalam Pasal 4 ayat (3) UU KIA.
Disebutkan bahwa setiap ibu pekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan dengan ketentuan:
- Paling sedikit tiga bulan pertama
- Paling lama tiga bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Merujuk Pasal 4 ayat (5), kondisi yang dimaksud pada ayat (3) mencakup ibu mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi pascapersalinan atau keguguran.
Cuti melahirkan juga bisa diperpanjang menjadi enam bulan apabila bayi yang dilahirkan oleh ibu pekerja mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi.
Berdasarkan Pasal 4 ayat (4), pihak yang memberikan cuti melahirkan selama 3-6 bulan adalah pemberi kerja.
Selain itu, suami juga berhak mendapatkan cuti untuk mendampingi istrinya yang melahirkan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2).
Suami berhak mendapatkan cuti pendampingan istri selama dua hari dan dapat diberikan paling lama tiga hari berikutnya atau sesuai dengan kesepakatan.
Perhitungan gaji selama ibu cuti melahirkan sampai enam bulan
Merujuk Pasal 5 UU KIA, ibu yang mendapat cuti melahirkan tidak bisa diberhentikan dari pekerjaannya.
Pemerintah menjamin bahwa ibu tetap memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Apabila ibu yang mendapat cuti melahirkan diberhentikan dan/atau tidak memperoleh haknya maka pemerintah pusat dan/atau daerah memberikan bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, Pasal 5 ayat (2) RUU KIA juga mengatur, ibu yang mendapat cuti melahirkan, baik selama tiga bulan maupun enam bulan, berhak mendapatkan gaji.
Berikut perhitungan gaji selama ibu cuti melahirkan sampai enam bulan:
| Jadwal Buka Puasa untuk Kota Gorontalo hingga Popayato Barat Hari Ini Senin 2 Maret 2026 |
|
|---|
| Pemkab Gorontalo Siapkan Rp54 Miliar untuk THR dan Gaji ke-14 ASN |
|
|---|
| BPNT Maret 2026 Sudah Cair? Simak Jadwal dan Cara Cek Bantuan Rp600 Ribu |
|
|---|
| Tersangka Pencurian Emas di Tambang Pohuwato Gorontalo Resmi Ditahan, Ternyata Warga Limboto |
|
|---|
| Tumbilotohe Ipilo Kota Gorontalo Siapkan Konsep Baru, Panitia Masih Rahasiakan Desainnya |
|
|---|