Rabu, 4 Maret 2026

Cuti Melahirkan 6 Bulan

Ibu Melahirkan Bisa Cuti 6 Bulan, Ini Respons Karyawan Perempuan Gorontalo

Tanggapan karyawan perempuan di Gorontalo soal ibu melahirkan bisa cuti sampai 6 bulan.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Prailla Libriana Karauwan | Editor: Ponge Aldi
zoom-inlihat foto Ibu Melahirkan Bisa Cuti 6 Bulan, Ini Respons Karyawan Perempuan Gorontalo
KOLASE TRIBUNGORONTALO
Karyawan perempuan di Gorontalo : Mutmainnah (kiri), Putri Pakaya (kanan) 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Tanggapan karyawan perempuan di Gorontalo soal ibu melahirkan bisa cuti sampai 6 bulan.

Diketahui, DPR mengesahkan Undang-Undang (UU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa (4/6/2024).

Kendati begitu tidak mudah mendapatkan cuti 6 bulan karena harus memenuhi syarat ditetapkan jadi sebenarnya tetap 3 bulan

Pro kontra muncul terkait UU KIA tersebut, sebagian justru menilai UU ini akan mempersulit atau mempercil peluang wanita mendapatkan kerja di perusahaan swasta. 

Mutmainah Adam, karyawan perempuan di Gorontalo mengakui UU tersebut merupakan program yang positif dari pemerintah.

Pemerintah kali ini bisa menghargai perempuan yang baru saja melahirkan untuk lebih fokus mengurus kebutuhan gizi anaknya agar terpenuhi.

"Program cuti melahirkan menjadi 6 bulan menurut saya program yang positif, apalagi untuk ibu baru," ujarnya kepada TribunGorontalo.com. 

Perusahaan pun mau tidak mau harus menuruti aturan yang baru disahkan oleh DPR

"Setidaknya perusahaan bisa memberikan kesempatan lebih lama ke ibu untuk bisa lebih fokus menyusui sehingga kebutuhan gizi bayi terpenuhi," ujarnya.

Putri Pakaya karyawan perempuan lainnya mengakui mendukung 100 persen UU ini dapat diimplementasikan.

"Mengenai cuti 3 bulan sampai 6 bulan, setuju harus ada surat dokter yang mendukung tapi tetap kembali lagi ke kebijakan perusahaan," ujarnya.

Putri berharap UU KIA dapat direalisasikan di seluruh perusahaan negeri dan swasta khususnya di perusahaan swasta sebab, perusahaan swasta kerap masih memikirkan perusahaannya ketimbang para pekerja.

"Kalau di perusahaan swasta, mereka pasti lebih memikirkan kondisi lain yang berhubungan dengan kinerja, tugas dan tanggung jawab," lanjutnya.

Dilansir Kompas.com Wakil Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ace Hasan Syadzily, mengatakan, cuti melahirkan sebagaimana diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan, yang telah disahkan menjadi undang-undang (UU) KIA sebenarnya hanya tiga bulan.

Syarat cuti melahirkan sampai 6 bulan menurut UU KIA

Aturan ibu melahirkan bisa mendapat cuti sampai enam bulan diatur dalam Pasal 4 ayat (3) UU KIA.

Disebutkan bahwa setiap ibu pekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan dengan ketentuan:

- Paling sedikit tiga bulan pertama

- Paling lama tiga bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Merujuk Pasal 4 ayat (5), kondisi yang dimaksud pada ayat (3) mencakup ibu mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi pascapersalinan atau keguguran.

Cuti melahirkan juga bisa diperpanjang menjadi enam bulan apabila bayi yang dilahirkan oleh ibu pekerja mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi.

Berdasarkan Pasal 4 ayat (4), pihak yang memberikan cuti melahirkan selama 3-6 bulan adalah pemberi kerja.

Selain itu, suami juga berhak mendapatkan cuti untuk mendampingi istrinya yang melahirkan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2).

Suami berhak mendapatkan cuti pendampingan istri selama dua hari dan dapat diberikan paling lama tiga hari berikutnya atau sesuai dengan kesepakatan.

Perhitungan gaji selama ibu cuti melahirkan sampai enam bulan

Merujuk Pasal 5 UU KIA, ibu yang mendapat cuti melahirkan tidak bisa diberhentikan dari pekerjaannya.

Pemerintah menjamin bahwa ibu tetap memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

Apabila ibu yang mendapat cuti melahirkan diberhentikan dan/atau tidak memperoleh haknya maka pemerintah pusat dan/atau daerah memberikan bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 Di sisi lain, Pasal 5 ayat (2) RUU KIA juga mengatur, ibu yang mendapat cuti melahirkan, baik selama tiga bulan maupun enam bulan, berhak mendapatkan gaji.

Berikut perhitungan gaji selama ibu cuti melahirkan sampai enam bulan:

- Mendapat gaji secara penuh untuk tiga bulan pertama

- Mendapat gaji secara penuh untuk bulan keempat

- Mendapat gaji sebesar 75 persen dari upah untuk bulan keempat dan kelima.

Ibu yang keguguran mendapatkan waktu istirahat

UU KIA tidak hanya mengakomodasi ibu yang melahirkan, namun juga ibu yang mengalami keguguran.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b, ibu yang mengalami keguguran berhak mendapat waktu istirahat selama 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter, dokter kebidanan dan kandungan, atau bidan.

Di sisi lain, suami juga mendapat cuti untuk mendampingi istrinya yang mengalami keguguran berdasarkan Pasal 6 ayat (2) huruf b.

Disebutkan bahwa suami yang istrinya keguguran berhak mendapat cuti selama dua hari.

Suami juga diberikan waktu yang cukup untuk mendampingi istrinya dan/atau anak dengan alasan:

- Istri yang mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi pascapersalinan atau keguguran

- Anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi

- Istri yang melahirkan meninggal dunia

- Anak yang dilahirkan meninggal dunia.

Bila suami mendapatkan cuti untuk mendampingi istrinya yang melahirkan, ia berkewajiban untuk:

- Menjaga kesehatan istri dan anak

- Memberikan gizi yang cukup dan seimbang bagi istri dan anak

- Mendukung istri dalam memberikan air susu ibu eksklusif sejak anak dilahirkan sampai dengan anak berusia enam bulan

- Mendampingi istri dan anak dalam mendapatkan pelayanan kesehatan dan gizi sesuai dengan standar.

Itulah poin aturan UU KIA mengenai syarat cuti melahirkan sampai enam bulan serta hak-hak yang diterima ibu pekerja ketika baru melahirkan. (*/Praila/Kompas.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved