Kamis, 5 Maret 2026

Korupsi PT Timah

Update Kasus Korupsi PT Timah, Kerugian Negara Bertambah Jadi Rp 300 Triliun, Ada 21 Tersangka

Kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 naik dari Rp

Tayang:
Editor: Ponge Aldi
zoom-inlihat foto Update Kasus Korupsi PT Timah, Kerugian Negara Bertambah Jadi Rp 300 Triliun, Ada 21 Tersangka
Kolase Tribunnews.com
Harvey Moeis, pemegang saham PT RBT dan Helena Lim, Manager PT QSE tersangka kasus korupsi PT Timah yang mencapai Rp300,003 triliun. 

12. MBG, pengusaha tambang di Pangkalpinang;

13. Suparta, Direktur Utama PT RBT;

14. Reza Andriansyah, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT;

15. Helena Lim, Manager PT QSE;

16. Harvey Moeis, pemegang saham PT RBT;

17. HL, Beneficiary Owner PT TIN;

18. FL, Marketing PT TIN;

19. SW, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2015-2019;

20. BN, Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sejak 2019;

21. AS, Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2020-2021 & Definitif-sekarang.

Akibat perbuatan yang merugikan negara ini, para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian tersangka OOJ dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*/Tribunnews)

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved