Korupsi PT Timah
Update Kasus Korupsi PT Timah, Kerugian Negara Bertambah Jadi Rp 300 Triliun, Ada 21 Tersangka
Kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 naik dari Rp
TRIBUNGORONTALO.COM - Kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 naik dari Rp 271 triliun menjadi Rp 300 triliun
Total kerugian keuangan negara ini diungkap Jaksa Agung ST Burhanuddin saat jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).
"Perkara timah ini hasil penghitungannya cukup lumayan fantastis, yang semula kita perkirakan Rp271 T dan ini adalah mencapai sekitar Rp300 T," ucap Jaksa Agung ST Burhanuddin
Nominal kerugian negara yang menyentuh ratusan triliun rupiah itu diperoleh berdasarkan penghitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dalam melaporkan hasil penghitungan ini, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh turut hadir langsung di Kejagung.
3 Kerugian Negara
Kejagung mengumumkan kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi PT Timah dalam periode 2015-2022, mencapai Rp300,003 triliun.
Hal ini disampaikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Ardiansyah, dalam konferensi pers bersama Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Gedung Kejagung, Rabu (29/5/2024).
"(Kerugian) sebesar Rp300 koma sekian triliun ini masuk dalam kualifikasi kerugian negara," kata Febrie, dikutip dari YouTube KompasTV.
Deputi Bidang Investigasi BPKP, Agustina Arumsari, mengatakan angka tersebut didapatkan dari prosedur audit dan berdiskusi dengan para ahli, termasuk Ahli Lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof Bambang Heru.
Ia membeberkan, kerugian negara yang mencapai Rp300 triliun berasal dari harga sewa, pembayaran biji timah ilegal, hingga kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat tambang ilegal.
"Kami mengevaluasi dan mengumpulkan bukti-bukti sampai pada kesimpulan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp300,003 triliun," ungkap Agustina.
"Berupa apa saja? Pertama, kemahalan harga sewa smelter oleh PT Timah, sebesar 2,285 triliun."
"Kedua, pembayaran biji timah ilegal oleh PT Timah kepada mitra tambang PT Timah sebesar 26,649 triliun."
"Kemudian yang ketiga, kerugian keuangan negara karena kerusakan lingkungan, yang dihitung oleh Prof Bambang ini, sebesar 271,069 triliun," urainya.
Erick Thohir dan Djamari Chaniago Resmi Dilantik Jadi Menpora dan Menko Polkam Baru, ini Profilnya |
![]() |
---|
Ramalan Zodiak Capricorn, Aquarius, Pisces Besok Kamis 18 September 2025: Cinta, Karier, Keuangan |
![]() |
---|
Harga HP iPhone 15 Plus Anjlok di September 2025, Pilih Baru Mahal atau Second Lebih Worth It? |
![]() |
---|
Dibanderol Dengan Harga Mulai Rp1,3 Jutaan, Spesifikasi HP Samsung Galaxy A07 Vs Xiaomi Redmi 14C |
![]() |
---|
Komjen Suyudi Ario Seto Masuk Bursa Calon Kapolri, Jejak Kariernya Jadi Sorotan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.