Kominfo Ancam Tutup Telegram Gara-gara Judi Online

Menurutnya, platform lain seperti Google sudah menunjukkan itikad baik dengan membantu pemerintah memerangi judi online.

Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
Jakub Porzycki/NurPhoto via Getty Images
Telegram akan diblokir Kominfo. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Jakarta -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) geram dengan Telegram yang dianggap tak kooperatif dalam memberantas judi online.

Ancaman keras pun dilontarkan, platform perpesanan populer ini bisa saja diblokir di Indonesia!

"Tinggal Telegram yang tidak kooperatif!" tegas Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi, dalam konferensi pers hari Jumat (24/5/2024).

Menurutnya, platform lain seperti Google sudah menunjukkan itikad baik dengan membantu pemerintah memerangi judi online.

Baca juga: Kasus Anak 16 Tahun di Pohuwato Gorontalo jadi Korban Rudapaksa jadi Prioritas Polisi

Bahkan, pekan depan Kominfo akan berdiskusi dengan Google untuk memaksimalkan teknologi AI mereka dalam melacak situs judi online.

"Kalau Google, Minggu depan kita akan diskusi karena Google Cloud sudah membuat semacam teknologi mereka, AI untuk men-scrolling, untuk melacak semua judi online di platform mereka," jelas Budi Arie.

Di sisi lain, Telegram justru dianggap "bandel". Platform ini menjadi primadona baru bagi para bandar judi online untuk menjerat korban.

"Sekarang ada trend para judi online ini mainnya di Telegram. Karena itu, saya ingatkan kepada platform Telegram jika tidak mau kooperatif untuk memberantas judi online ini, pasti akan kami tutup!" tegas Menkominfo.

Hampir 2 Juta Konten Judi Online Diblokir!

Selama kurun Juli 2023 hingga Mei 2024, Kominfo telah memutus akses terhadap hampir 2 juta konten judi online.

"Pemutusan akses 1.918.520 konten bermuatan judi online sejak 17 Juli 2023 hingga 22 Mei 2024," tegas Menkominfo Budi Arie Setiadi dalam konferensi pers, Jumat (24/5/2024).

Baca juga: Kabur Ketika Akan Ditangkap, Tersangka Penusuk Imam Musala Ditembak Polisi

Upaya pemberantasan ini tak berhenti di situ. Kominfo juga telah bekerja sama dengan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam judi online.

555 akun e-wallet atau dompet elektronik terkait judi online telah diajukan penutupan kepada BI selama periode 5 Oktober 2023 hingga 22 Mei 2024.

5.364 rekening bank terkait judi online juga diajukan pemblokiran kepada OJK sejak 17 September 2023 hingga 22 Mei 2024.

Tak hanya itu, Kominfo pun gencar membersihkan situs-situs pendidikan dan pemerintahan dari konten judi online.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved