Bansos 2025
7 Ribu Rekening Bansos Diblokir Gara-gara Terindikasi Judi Online
Sebanyak 7.000 rekening penerima bantuan sosial (bansos) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi dihentikan sementara oleh Dinas Sosial.
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Sebanyak 7.000 rekening penerima bantuan sosial (bansos) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi dihentikan sementara oleh Dinas Sosial.
Langkah tegas ini diambil setelah data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Datanya menunjukkan indikasi kuat bahwa rekening tersebut digunakan untuk aktivitas judi online (judol).
Baca juga: Warga Gorontalo Meninggal saat Dilarikan ke RS, Kapus Sipatana Sesalkan Pasien Tak Dibawa ke UGD
Kepala Dinas Sosial DIY, Endang Patmintarsih, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan instruksi langsung dari Kementerian Sosial (Kemensos).
“Judol yang di DIY ada 7.000. Nah itu sementara kita berhentikan kebijakan Kemensos hasil dari data PPATK,” ujarnya, Minggu (16/11/2025).
Endang menjelaskan, masyarakat yang merasa tidak terlibat tetap diberi kesempatan untuk melapor dan memberikan klarifikasi ke Dinas Sosial kabupaten/kota.
Jika terbukti valid, rekening akan diaktifkan kembali. Namun, pihaknya tetap melakukan pengecekan ketat sebelum membuka kembali akses bantuan.
“Kalau bansos ditransfer dan dipakai untuk judi online berarti kan tidak butuh bantuan,” tegasnya.
Ia mencontohkan kasus di mana bantuan PKH diterima oleh istri, tetapi rekening digunakan oleh suami atau anak untuk bermain judi.
“Kemarin terjadi pada PKH yang menerima kan istrinya, kan perempuan dari satu keluarga itu. Bantuan kan untuk keluarga istrinya, kan tidak judol tapi yang main suaminya atau anaknya. Tidak mengakui tapi ya sama saja,” katanya.
Selain di DIY, kasus serupa juga terjadi di daerah lain. Di Banyuwangi, sebanyak 1.100 penerima bansos dicoret karena terindikasi judi online.
Sementara di Kota Sukabumi, Jawa Barat, 571 penerima bansos dihapus dari daftar, terdiri atas 201 penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan 370 penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Kemensos menegaskan, penerima yang merasa tidak terlibat dapat melakukan sanggahan dengan surat pernyataan yang diketahui RT/RW, didampingi pendamping bansos, serta bukti kondisi rumah.
Proses ini akan dituangkan dalam berita acara penyanggahan untuk perbaikan data.
“Jika di lapangan ada perbedaan fakta, bisa menyanggah dengan memberikan surat pernyataan yang diketahui ketua RT dan RW," katanya.
Selain itu, masyarakat jug abisa bersurat ke Dinas Sosial didampingi oleh pendamping bansos baik PKH maupun BPNT.
"Nanti Dinas Sosial akan membuat berita acara penyanggahan, disertakan dengan alasan dan foto rumah yang bersangkutan. Mudah-mudahan bisa dilakukan perbaikan data,” kata Arif, pejabat Kemensos (17/11/2025).
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/ADMIN-JUDOL-Rupanya-99-persen-admin-judi-online-di-Kamboja.jpg)