Berita Viral Nasional
Bareskrim Sita Rp 37,6 Miliar dari Sindikat Judi Online, Ribuan Rekening Dibekukan
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kembali mengungkap perkembangan signifikan dalam upaya pemberantasan JUDOL
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/JUDI-ONLINE-Penampakan-tumpukan-uang-Rp-967-miliar-terkait.jpg)
Ringkasan Berita:
- Bareskrim Polri menyita uang dan aset senilai Rp 37,6 miliar dari jaringan perjudian online berdasarkan laporan analisis PPATK.
- Penyitaan dilakukan melalui tiga laporan polisi yang menjerat sejumlah situs judi daring dengan ratusan rekening terlibat.
- Selain dana, polisi juga mengamankan kendaraan dan ruko sebagai bagian dari aset sindikat.
TRIBUNGORONTALO.COM — Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kembali mengungkap perkembangan signifikan dalam upaya pemberantasan praktik perjudian online.
Dari penelusuran aliran dana sindikat judi daring, aparat berhasil menyita uang tunai hingga aset dengan total nilai mencapai Rp 37,6 miliar.
Penyitaan tersebut merupakan tindak lanjut atas Laporan Hasil Analisis (LHA) transaksi keuangan yang disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Data intelijen keuangan itu menjadi dasar utama penyidik dalam menelusuri dan memutus jaringan keuangan perjudian online.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa pihaknya secara berkelanjutan menerima dukungan dari PPATK dalam bentuk laporan analisis transaksi mencurigakan yang berkaitan dengan praktik judi online.
“Penindakan terhadap perjudian online ini dilakukan secara prosedural dan berkelanjutan. Direktorat Siber Bareskrim Polri menerima dukungan intelijen keuangan berupa laporan hasil analisis transaksi dari PPATK,” ujar Himawan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2026).
Baca juga: Cara Mudah Cek Bansos 2026 BPNT, PKH, dan Beras Pakai NIK KTP
Dari laporan tersebut, penyidik telah menerbitkan tiga laporan polisi untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana perjudian online.
Penanganan perkara dilakukan berdasarkan mekanisme Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2013.
“Total nilai penyitaan dari tiga laporan polisi tersebut mencapai Rp 37.650.717.250,” ungkap Himawan.
Laporan polisi pertama tercatat dengan nomor LP/A/562/IX/2022. Perkara ini berkaitan dengan sejumlah situs judi online populer, antara lain Slotter, Olympus Gacor, Maxwin, Kakek Slot, Panda Slotter, NLS King Cobra, hingga DP Maxwin.
Dalam penanganan laporan tersebut, penyidik telah melakukan penyitaan dalam tiga tahap.
Penyitaan tahap pertama dan kedua dilaksanakan pada April dan Juli 2025, sementara tahap ketiga yang baru diumumkan menyasar dana sebesar Rp 33.870.716.318 dari total 142 rekening bank.
“Penyitaan tahap ketiga inilah yang saat ini kami sampaikan, berasal dari 142 rekening yang teridentifikasi sebagai penampung dana judi online,” jelas Himawan.
Laporan polisi kedua bernomor LP/A/10/III/2025/SPKT Bareskrim Polri tertanggal 23 Juli 2025. Kasus ini berkaitan dengan situs judi online bernama Kedai 69.