Selasa, 17 Maret 2026

Berita Viral Nasional

Bareskrim Sita Rp 37,6 Miliar dari Sindikat Judi Online, Ribuan Rekening Dibekukan

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kembali mengungkap perkembangan signifikan dalam upaya pemberantasan JUDOL

Tayang:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Bareskrim Sita Rp 37,6 Miliar dari Sindikat Judi Online, Ribuan Rekening Dibekukan
TribunGorontalo.com
JUDI ONLINE -- Penampakan tumpukan uang Rp 96,7 miliar terkait kasus judi online dan lima tersangka kasus Judol, di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/1/2026).(KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA) 

Dari perkara tersebut, penyidik menyita dana sebesar Rp 92.645.089 yang tersebar di 15 rekening.

Sementara laporan polisi ketiga, yakni LP/A/23/VII/2025/SPKT Bareskrim Polri yang juga tertanggal 23 Juli 2025, berkaitan dengan situs judi online Abadi Cash. Dalam perkara ini, polisi menyita uang senilai Rp 3.687.355.843 dari 30 rekening berbeda.

Tak hanya dana di rekening, penyidik juga menyita sejumlah aset fisik yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian online. Aset tersebut meliputi dua unit kendaraan roda empat serta satu unit ruko.

Baca juga: Pencarian Korban Hanyut di Sungai Paguyaman, Tim SAR Gorontalo Sisir Area Laut

“Selain uang, kami juga melakukan penyitaan terhadap aset fisik berupa dua kendaraan dan satu ruko,” tambah Himawan.

Lebih lanjut, Himawan mengungkapkan bahwa hingga saat ini Dittipidsiber Bareskrim Polri telah menerima sebanyak 51 LHA dari PPATK. Laporan-laporan tersebut mengindikasikan ribuan rekening yang diduga kuat digunakan sebagai sarana penampungan dana judi online.

Atas dasar laporan itu, PPATK telah melakukan penghentian sementara transaksi terhadap 5.961 rekening. Nilai total saldo pada rekening-rekening tersebut saat dilakukan penghentian sementara mencapai sekitar Rp 255 miliar.

“PPATK melakukan penghentian sementara transaksi terhadap hampir enam ribu rekening dengan total saldo sekitar Rp 255 miliar,” kata Himawan.

Ia pun menyampaikan apresiasi kepada PPATK atas sinergi yang telah terjalin dalam mendukung penegakan hukum, khususnya dalam upaya memberantas praktik perjudian online yang semakin masif dan kompleks.

“Ini adalah hasil kerja sama dan sinergi lintas kementerian dan lembaga. Kami berharap kolaborasi ini terus diperkuat untuk mendukung pemberantasan perjudian online secara menyeluruh,” pungkasnya.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Selasa, 17 Maret 2026 (27 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:29
Subuh 04:39
Zhuhr 12:00
‘Ashr 15:02
Maghrib 18:03
‘Isya’ 19:11

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved