Rabu, 11 Maret 2026

Berita Nasional

Pasutri Prabumulih Raup Rp60 Juta dari Judi Online Adu Ikan Cupang, Ditangkap Polisi di Palembang

Sepasang suami istri asal Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, berinisial F (39) dan W (32), ditangkap Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Tayang:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Pasutri Prabumulih Raup Rp60 Juta dari Judi Online Adu Ikan Cupang, Ditangkap Polisi di Palembang
Tribunnews.com
JUDI -- Pasutri judi adu ikan cupang. Ditangkap polisi gara-gara raup keuntungan jutaan. 

TRIBUNGORONTALO.COM - Sepasang suami istri asal Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, berinisial F (39) dan W (32), ditangkap Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Mereka diamankan saat berada di Jalan Jenderal Sudirman, Palembang, setelah terbukti menggelar praktik perjudian online dengan cara mengadu ikan cupang yang disiarkan langsung melalui aplikasi TikTok.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Dwi Utomo, menjelaskan bahwa modus perjudian ini tergolong unik.

“Ini agak unik ya, judi tapi melalui ikan cupang yang ditandingkan,” ujarnya, Sabtu (13/12/2025).

Baca juga: 7 Perceraian Publik Figur Indonesia yang Paling Menyita Perhatian Selama 2025

Penangkapan dilakukan setelah patroli siber menemukan siaran langsung pertarungan ikan cupang, yang kemudian ditelusuri hingga diketahui pelaku berdomisili di Prabumulih.

Modus Judi Ikan Cupang

Dalam praktiknya, pasangan ini menyediakan taruhan di sisi kiri dan kanan untuk dua ekor ikan yang diadu.

Penonton dapat memasang taruhan melalui gift TikTok dengan nominal 50c hingga 100c, yang setara dengan Rp50 ribu hingga Rp100 ribu.

Nilai taruhan dalam satu siaran bisa mencapai Rp7 juta.

F berperan sebagai pengadu ikan cupang, sementara W bertugas sebagai admin yang mencatat nilai taruhan dan peserta.

Dari setiap taruhan penonton, mereka mengambil keuntungan sebesar 10 persen. 

Kepada penyidik, keduanya mengaku telah menjalankan aktivitas ini selama tiga bulan terakhir, dengan keuntungan sekitar Rp60 juta per bulan.

“Dalam satu hari bisa satu sampai tiga kali live. Perputaran uangnya dalam live itu paling banyak sekitar Rp7 juta,” jelas Dwi.

Baca juga: Kronologi Dua Dump Truck Sawit Bertabrakan di Pohuwato, Sopir Terjepit Kabin

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa akuarium, toples, wadah ikan cupang, akun TikTok pelaku, serta catatan peserta taruhan.

Atas perbuatannya, pasangan ini dijerat Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 1 Tahun 2004 tentang ITE dan/atau Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

Imbas Judi Online ke Bantuan Sosial

Kasus perjudian online juga menimbulkan dampak serius di daerah lain. Di Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta, sebuah keluarga miskin kehilangan hak atas bantuan sosial (bansos) setelah sang suami terindikasi menggunakan dana bansos untuk judi online.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Rabu, 11 Maret 2026 (21 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:30
Subuh 04:40
Zhuhr 12:01
‘Ashr 15:08
Maghrib 18:04
‘Isya’ 19:12

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved