Rabu, 11 Maret 2026

Berita Nasional

Pasutri Prabumulih Raup Rp60 Juta dari Judi Online Adu Ikan Cupang, Ditangkap Polisi di Palembang

Sepasang suami istri asal Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, berinisial F (39) dan W (32), ditangkap Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Tayang:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Pasutri Prabumulih Raup Rp60 Juta dari Judi Online Adu Ikan Cupang, Ditangkap Polisi di Palembang
Tribunnews.com
JUDI -- Pasutri judi adu ikan cupang. Ditangkap polisi gara-gara raup keuntungan jutaan. 

Akibatnya, bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), hingga kepesertaan BPJS Kesehatan terblokir.

Kepala Seksi Penanganan Fakir Miskin Dinsos PPPA Kulon Progo, Ika Dwi Wahyuning Kusumastuti, menjelaskan bahwa pemblokiran dilakukan setelah PPATK memadankan data NIK penerima bansos dengan data perbankan.

“Dari situ terlihat ada aliran dana ke rekening yang terhubung dengan judi online,” ujarnya.

Meski akhirnya bantuan bisa diaktifkan kembali setelah verifikasi lapangan, kasus ini menjadi pengingat keras bahwa judi online tidak hanya merusak ekonomi dan moral, tetapi juga dapat mencabut hak-hak dasar warga miskin.

“Kalau sampai tersangkut judi online, dampaknya besar. Riskan bagi mereka,” tegas Ika.

(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Rabu, 11 Maret 2026 (21 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:30
Subuh 04:40
Zhuhr 12:01
‘Ashr 15:08
Maghrib 18:04
‘Isya’ 19:12

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved