Berita Nasional
Pasutri Prabumulih Raup Rp60 Juta dari Judi Online Adu Ikan Cupang, Ditangkap Polisi di Palembang
Sepasang suami istri asal Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, berinisial F (39) dan W (32), ditangkap Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/JUDI-Pasutri-judi-adu-ikan-cupang-Ditangkap-polisi-gara-gara-raup-keuntungan-jutaan.jpg)
Akibatnya, bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), hingga kepesertaan BPJS Kesehatan terblokir.
Kepala Seksi Penanganan Fakir Miskin Dinsos PPPA Kulon Progo, Ika Dwi Wahyuning Kusumastuti, menjelaskan bahwa pemblokiran dilakukan setelah PPATK memadankan data NIK penerima bansos dengan data perbankan.
“Dari situ terlihat ada aliran dana ke rekening yang terhubung dengan judi online,” ujarnya.
Meski akhirnya bantuan bisa diaktifkan kembali setelah verifikasi lapangan, kasus ini menjadi pengingat keras bahwa judi online tidak hanya merusak ekonomi dan moral, tetapi juga dapat mencabut hak-hak dasar warga miskin.
“Kalau sampai tersangkut judi online, dampaknya besar. Riskan bagi mereka,” tegas Ika.
(*)