Tambang Gorontalo
Galian C di Kabupaten Gorontalo Minim Kontribusi PAD
Tambang galian mineral bukan logam dan batuan (MBLB), terus mengalami penurunan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD), Kabupaten Gorontalo,
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Ponge Aldi
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo-- Tambang galian mineral bukan logam dan bantuan (MBLB), terus mengalami penurunan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD), Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo
Kabid pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Gorontalo, Zulkifli mengatakan kontribusi galian mineral bukan logam dan bantuan terus mengalami penurunan sejak 2020 hingga 2023
"Tahun 2019, penerimaan daerah dari pajak MBLB nyaris mencapai Rp 1,7 miliar," terang Zulkifli pada Rabu (22/5/2024).
Tiga tahun selanjutnya, penerimaan tersebut terus mengalami penurunan yang signifikan.
Bahkan tercatat angka terkahir realisasi penerimaan, hanya mencapai Rp 518 juta.
"Angkanya justru turun sekitar 70 persen dari tahun 2019," timpalnya.
Di tahun 2024 ini, penerimaan pajak kontribusi galian mineral bukan logam ditargetkan mencapai Rp 1,250 miliar.
Katanya, laporan terakhir per April 2024, progresnya realisasi Rp 28,5 juta atau sekitar 2,28 persen dari target.
Menurutnya angka penerimaan itu kata Zulkifli, karena adanya pergeseran anggaran pada saat pandemi covid 19.
"Sehingga proyek-proyek pembangunan infrastruktur, dialihkan ke program lain," terangnnya.
Zulkifli mengungkapkan pajak mineral bukan logam dan bantuan dihasilkan dari sejumlah program infratrusktur di Kabupaten Gorontalo
"Misalnya saat itu kita ada penerimaan dari proyek pembangunan Gorontalo Outer Ring Road (GORR), kemudian ada proyek revitalisasi di danau Limboto," jelas Zulkifli.
Ia menyebut galian C yang menjadi material utama pembangunan proyek-proyek tersebut.
Saat ini, sedikitnya ada tujuh titik lokasi galian C yang tersebar di Kabupaten Gorontalo.
Sebaran galian C di Kecamatan Telaga sebanyak lima titik, dan sisanya di Kecamatan Pulubala dan Boliyohuto, Kabupaten Gorontalo.
"Untuk luas dan perihal izinnya, itu ada di Provinsi," timpalnya.
Saat ini lanjut Zulkifli, proses pemungutan pajak masih mengacu pada UU No. 28 Tahun tentang PDRD. Besaran tarif pungutan 25 persen.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.