Lipsus Tambang Gorontalo
Pro Kontra Pemodal IPR di Pohuwato, DPRD Gorontalo Terbelah hingga Limonu dan Mikson Beda Pandangan
Perbedaan pandangan mencuat di internal DPRD Provinsi Gorontalo terkait keterlibatan pemodal luar daerah dalam pengelolaan IPR
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/BEDA-PANDANGAN-Pengelolaan-IPR-di-Pohuwato-Limonu-Hippy-dan-Mikson-Yapanto.jpg)
Ringkasan Berita:
- Perbedaan pandangan muncul di DPRD Provinsi Gorontalo terkait keterlibatan pemodal luar daerah dalam pengelolaan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Pohuwato.
- Anggota DPRD Limonu Hippy menegaskan IPR tidak boleh dikuasai orang luar, sementara Ketua Komisi II Mikson Yapanto menilai pemodal luar tak masalah selama warga lokal diberdayakan.
- Dinas ESDM Gorontalo menyebut kemitraan dengan swasta diperbolehkan asalkan pengurus inti koperasi tetap warga Pohuwato dan sistem bagi hasil diatur jelas.
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo — Perbedaan pandangan mencuat di internal DPRD Provinsi Gorontalo terkait keterlibatan pemodal luar daerah dalam pengelolaan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Kabupaten Pohuwato.
Isu ini mengemuka dalam rapat Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo bersama Dinas Ketenagakerjaan, ESDM, dan Transmigrasi, Selasa (20/1/2026).
Anggota Komisi II, Limonu Hippy, secara tegas menolak keterlibatan pihak luar daerah dalam kepemilikan IPR.
Ia menekankan, IPR harus murni dimiliki dan dikelola masyarakat lokal Pohuwato.
"Jangan sampai izin keluar, tapi IPR justru dimiliki orang luar daerah, bukan orang dalam daerah," tegas Limonu dalam rapat.
Penolakan itu didasari temuan lapangan. Limonu mengungkap adanya indikasi anggota koperasi pengusul IPR yang bukan warga asli Pohuwato.
Bahkan, dalam salah satu pertemuan, ia menyebut terdapat pihak dari luar daerah, termasuk Sumatera, yang masuk dalam struktur koperasi.
"Dari 14 koperasi yang ada, tidak semuanya orang Pohuwato. Bahkan kemarin kita lihat bersama, yang berperan justru orang Sumatera," ungkapnya.
Atas kondisi tersebut, Limonu mendesak verifikasi dan validasi ketat terhadap koperasi pengusul IPR serta meminta sosialisasi langsung di lokasi WPR/IPR agar masyarakat benar-benar memahami mekanisme perizinan.
Pandangan berbeda disampaikan Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto.
Ia menilai, keterlibatan pemodal luar daerah tidak menjadi persoalan, selama masyarakat lokal tetap menjadi pihak utama yang diberdayakan.
"Kalau hasil kami di NTB, pemodal dari luar tidak masalah. Yang penting pemberdayaan warga setempat melalui koperasi dan diatur sistem bagi hasilnya," kata Mikson.
Baca juga: Viral Lagi RS Multazam Gorontalo! Janjikan Ibu Hamil Operasi ERACS Ternyata Hanya dilakukan Cesar
Mikson bahkan mendorong para pemodal tambang ilegal atau PETI untuk mengurus IPR agar aktivitas pertambangan dapat dilegalkan dan diawasi oleh negara.
Menanggapi perbedaan pandangan tersebut, Kepala Dinas Ketenagakerjaan, ESDM, dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, Wardoyo Pongoliu, menjelaskan bahwa regulasi memang memungkinkan kemitraan koperasi IPR dengan pihak swasta.