Selasa, 10 Maret 2026

Lipsus Tambang Gorontalo

Pro Kontra Pemodal IPR di Pohuwato, DPRD Gorontalo Terbelah hingga Limonu dan Mikson Beda Pandangan

Perbedaan pandangan mencuat di internal DPRD Provinsi Gorontalo terkait keterlibatan pemodal luar daerah dalam pengelolaan IPR

Tayang:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Pro Kontra Pemodal IPR di Pohuwato, DPRD Gorontalo Terbelah hingga Limonu dan Mikson Beda Pandangan
TribunGorontalo.com
BEDA PANDANGAN -- Pengelolaan IPR di Pohuwato, Limonu Hippy dan Mikson Yapanto sempat beda pandangan. 

"Kita diberikan keleluasaan untuk bermitra dengan swasta atau pemodal, selama mekanisme bagi hasilnya jelas dan adil," jelas Wardoyo.

Ia mencontohkan skema di Provinsi NTB, di mana 60 persen keuntungan untuk koperasi dan 40 persen untuk mitra, setelah dikurangi biaya operasional.

Meski demikian, Wardoyo menegaskan pengurus inti koperasi wajib warga asli Pohuwato, dibuktikan dengan persyaratan administratif.

Sebagai informasi, WPR di Kabupaten Pohuwato terdiri dari 10 blok dengan total luas 505 hektar.

Pengelolaan IPR dapat diajukan perorangan dengan luas maksimal 5 hektare, atau melalui koperasi dengan luas maksimal 10 hektare.

Saat ini, 14 koperasi tercatat telah mengajukan permohonan IPR.

(*)

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Selasa, 10 Maret 2026 (20 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:31
Subuh 04:41
Zhuhr 12:02
‘Ashr 15:09
Maghrib 18:04
‘Isya’ 19:13

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved