Lipsus Tambang Gorontalo
Pro Kontra Pemodal IPR di Pohuwato, DPRD Gorontalo Terbelah hingga Limonu dan Mikson Beda Pandangan
Perbedaan pandangan mencuat di internal DPRD Provinsi Gorontalo terkait keterlibatan pemodal luar daerah dalam pengelolaan IPR
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/BEDA-PANDANGAN-Pengelolaan-IPR-di-Pohuwato-Limonu-Hippy-dan-Mikson-Yapanto.jpg)
"Kita diberikan keleluasaan untuk bermitra dengan swasta atau pemodal, selama mekanisme bagi hasilnya jelas dan adil," jelas Wardoyo.
Ia mencontohkan skema di Provinsi NTB, di mana 60 persen keuntungan untuk koperasi dan 40 persen untuk mitra, setelah dikurangi biaya operasional.
Meski demikian, Wardoyo menegaskan pengurus inti koperasi wajib warga asli Pohuwato, dibuktikan dengan persyaratan administratif.
Sebagai informasi, WPR di Kabupaten Pohuwato terdiri dari 10 blok dengan total luas 505 hektar.
Pengelolaan IPR dapat diajukan perorangan dengan luas maksimal 5 hektare, atau melalui koperasi dengan luas maksimal 10 hektare.
Saat ini, 14 koperasi tercatat telah mengajukan permohonan IPR.
(*)