Senin, 9 Maret 2026

Lipsus Tambang Gorontalo

4 Eskavator Disita dari Tambang Emas Ilegal Gorontalo, Pemilik Diduga Pengacara hingga Pemilik Hotel

Polres Pohuwato menyita empat unit alat berat excavator dari sejumlah lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto 4 Eskavator Disita dari Tambang Emas Ilegal Gorontalo, Pemilik Diduga Pengacara hingga Pemilik Hotel
TribunGorontalo.com
PETI -- Ekskavator atau alat berat yang disita Polres Pohuwato dari sejumlah lokasi hutan. 

Ringkasan Berita:
  • Polres Pohuwato menyita empat unit excavator dari sejumlah lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Pohuwato, termasuk kawasan Dengilo. 
  • Polisi telah mengantongi empat nama yang diduga sebagai pemilik alat berat, dengan latar belakang profesi mulai dari pengacara hingga pengusaha hotel. 
  • Hingga kini, para pemilik excavator tersebut belum memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai klarifikasi.

 

TRIBUNGORONTALO.COM, Pohuwato -- Polres Pohuwato menyita empat unit alat berat excavator dari sejumlah lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Pohuwato, Gorontalo.

Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari penertiban aktivitas tambang ilegal yang belakangan kembali marak, termasuk di kawasan Dengilo.

Kasat Reskrim AKP Khoirunnas menjelaskan, dari empat excavator yang diamankan, pihak kepolisian telah mengantongi empat nama yang diduga sebagai pemilik alat berat.

Menariknya, berdasarkan informasi awal yang diterima TribunGorontalo.com, para pemilik tersebut disebut berasal dari beragam latar belakang profesi, mulai dari pengacara hingga pengusaha hotel.

AKP Khoirunnas merinci, satu unit excavator merek Hyundai warna kuning milik warga berinisial SE diamankan di Desa Balayo, Kecamatan Patilanggio.

Baca juga: Rencana Beroperasi Lagi! Penambang Emas Ilegal di Dengilo Gorontalo Kabur Didatangi Polisi

Lokasi tersebut berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang secara aturan dilarang untuk aktivitas eksploitasi berskala besar.

Selanjutnya, satu unit excavator merek Develon warna oranye milik warga berinisial AP diamankan di kawasan HPT Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia.

Sementara dua unit excavator lainnya diamankan di Desa Popaya, Kecamatan Dengilo, yang masuk dalam kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK).

Dua alat berat yang diamankan di Dengilo masing-masing bermerek LiuGong warna kuning dan XCMG warna kuning.

Kedua excavator tersebut diketahui milik warga berinisial PI, namun disewa dan dioperasikan oleh pihak lain berinisial MI.

“Dari empat excavator itu, ada empat nama yang sudah kami undang untuk dimintai klarifikasi. Namun sampai saat ini belum ada satu pun yang menghadap,” ujar AKP Khoirunnas saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (15/1/2026).

Ia menegaskan, pemanggilan terhadap para pemilik alat berat akan dilakukan sesuai prosedur hukum.

Masing-masing pihak akan dipanggil sebanyak tiga kali untuk dimintai keterangan terkait kepemilikan dan penggunaan alat berat di lokasi PETI.

“Minggu depan kami akan layangkan panggilan kedua. Batas pemanggilan sebanyak tiga kali. Jika tetap tidak memenuhi undangan, maka penyidik akan melakukan pemenuhan alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksi di lapangan,” jelasnya.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Senin, 09 Maret 2026 (19 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:31
Subuh 04:41
Zhuhr 12:02
‘Ashr 15:10
Maghrib 18:05
‘Isya’ 19:13

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved