Pemkab Gorontalo
Pemkab Gorontalo Matangkan SOTK Baru, Target Rampung Dua Minggu
Sekretaris Daerah (Sekda) memimpin rapat koordinasi guna mematangkan persiapan pembahasan Organisasi Tata Kerja (OTK) atau SOTK
Penulis: Fajri A Kidjab | Editor: Fadri Kidjab
Ringkasan Berita:
- Sekda menegaskan perampingan organisasi bertujuan menciptakan struktur birokrasi yang lebih lincah, ringan, efisien, dan efektif
- Kabag Organisasi Syaiful Hippy menjelaskan penggabungan OPD harus melalui penurunan tipe terlebih dahulu, disertai kajian dan penilaian skor sesuai aturan
- Pemerintah menargetkan pembahasan bersama DPRD rampung dalam dua minggu, agar Perda segera disahkan dan struktur organisasi baru bisa langsung dijalankan
TRIBUNGORONTALO.COM – Sekretaris Daerah (Sekda) memimpin rapat koordinasi guna mematangkan persiapan pembahasan Organisasi Tata Kerja (OTK) atau SOTK yang diajukan kepada Pansus DPRD Kabupaten Gorontalo.
Rapat yang dimulai 09.40 Wita, Senin (23/2/2026), melibatkan Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala), Asisten III, Badan Keuangan, serta BKPSDM untuk menyusun materi pembahasan.
Sekda menjelaskan bahwa langkah perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ini bertujuan untuk menciptakan struktur organisasi yang lebih lincah dan ringan.
Dengan pengurangan beban organisasi yang dianggap terlalu "gemuk", pemerintah berharap kinerja birokrasi menjadi lebih efisien dan efektif.
"Perampingan ini diharapkan dapat memperlincah organisasi. Ramping berarti ringan, kalau terlalu gemuk kan berat," ujar Sekda kepada TribunGorontalo.com seusai rapat.
Terkait dampaknya terhadap pelayanan publik, Sekda menegaskan bahwa perubahan ini justru akan memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat.
"Justru semakin efisien, semakin efektif, dan pelayanan publik semakin maksimal," ucapnya.
Mengenai nasib para pegawai serta kemungkinan rotasi atau penyesuaian jabatan pasca-penggabungan (merger) OPD, ia meminta semua pihak untuk menunggu proses hingga selesai.
Pemerintah menargetkan pembahasan materi SOTK dapat rampung bersama DPRD dalam waktu dekat.
"Insyaallah dua minggu ke depan bisa selesai dengan DPRD, targetnya selesai sebagaimana yang kita usulkan," pungkasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bagian (Kabag) Organisasi, Syaiful Hippy, menjelaskan bahwa terdapat prosedur teknis terkait penyesuaian tipe organisasi.
Ia menekankan bahwa dua OPD dengan tipe A tidak dapat langsung digabungkan begitu saja.
Oleh karena itu, diperlukan penurunan tipe yang didasari oleh kajian mendalam dan penilaian skor tertentu.
"Kalau kita menggabungkan, tipenya harus diturunkan dulu. Penggabungan tidak bisa dilakukan antara tipe A dengan tipe A. Harus ada kajian dan penilaian skornya," jelas Syaiful.
Ia menyatakan bahwa operasional Organisasi Tata Kerja (OTK) yang baru sangat bergantung pada penyelesaian Peraturan Daerah (Perda).
Jika usulan perampingan dinas cepat disahkan, pemerintah daerah segera mempersiapkan segala aspek teknis agar struktur baru tersebut bisa langsung berjalan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Suasana-rapat-internal-di-Ruang-Kerja-Sekda-Kabupaten-Gorontalo.jpg)