Gorontalo Terkini
Pohuwato jadi Daerah Terbanyak Kasus Narkoba di Gorontalo, Ada 15 Kasus sejak Januari-Mei 2024
Terhitung sejak Januari hingga 22 Mei 2024, jumlah kasus penyalahgunaan narkoba di Provinsi Gorontalo tercatat sebanyak 44 kasus.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/assorted-pharmaceutical-capsules-syringes-with-serums_114579-22168jpg_.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Pohuwato jadi kabupaten terbanyak kasus penyalahgunaan narkoba di Gorontalo.
Jumlah tersebut berdasarkan catatan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo, Rabu (22/5/2024).
Terhitung sejak Januari hingga 22 Mei 2024, jumlah kasus penyalahgunaan narkoba di Provinsi Gorontalo tercatat sebanyak 44 kasus.
Dari 44 kasus tersebut, total yang terjadi di Pohuwato sebanyak 15 kasus. Jumlah ini lebih tinggi dari kabupaten lainnya.
Baca juga: 10 Kasus Narkoba, Miras, dan Kosmetik Ilegal Terungkap di Gorontalo
Rincianya, 8 kasus ditangani Polres Gorontalo Kota, 3 kasus di Kabupaten Gorontalo, 5 kasus di Boalemo, 4 kasus di Bone Bolango, dan 2 kasus di Kabupaten Gorontalo Utara.
Sedangkan Polda Gorontalo, tercatat hanya menangani 7 kasus penyalahgunaan narkoba.
Dalam klasifikasi yang sama, kasus peredaran obat keras yang tak berizin, tercatat sebanyak 10 kasus.
Enam kasus ditangani Polres Gorontalo Kota, dan masing-masing dua kasus ditangani Polres Gorontalo dan Polres Pohuwato.
Terkahir adalah kasus peredaran minuman keras mencapai 14 kasus.
Kota Gorontalo dan Kabupaten Gorontalo tercatat ada empat kasus, Bone Bolango dua kasus dan Gorontalo Utara satu kasus.
Baca juga: Fakta-fakta Aiptu Firmansyah si Polisi Gadungan: Gagal Tes Polisi hingga Positif Konsumsi Narkoba
Polda sendiri menangani tiga kasus. Boalemo dan Pohuwato nihil kasus.
Sopir Pakai Narkoba untuk Doping
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Boalemo, Gorontalo menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu ke wilayah tersebut.
Kejadian penangkapan terjadi pada 7 Mei 2024 kemarin, namun baru dibuka ke media oleh Polres Boalemo hari Selasa (14/5/2024).
Dalam keterangan polisi saat konferensi pers, dari pengungkapan ini, polisi menangkap dua orang pelaku di Desa Salilama, Kecamatan Mananggu.