Kasus Narkoba Gorontalo

Mantan Pecandu Narkoba Kembali Ditangkap di Boalemo Gorontalo, 0.2 Gram Sabu Diamankan

Kasat Resnarkoba Iptu Yusril Kiayi mengungkapkan kronologis penangkapan HH saat konferensi pers di Polres Boalemo, Selasa (14/5/2024).

|
Penulis: Nawir Islim | Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com
Press Rilis kasus narkoba di Boalemo, Selasa (14/5/2024). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Boalemo -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Boalemo kembali berhasil menangkap seorang penyalahgunaan narkoba.

Kali ini, tersangka adalah HH (52) alias Uten, warga Desa Pentadu Barat, Kecamatan Tilamuta.

Yang mengejutkan, HH merupakan mantan pecandu narkoba yang pernah ditahan pada Januari 2023.

Kasat Resnarkoba Iptu Yusril Kiayi mengungkapkan kronologis penangkapan HH saat konferensi pers di Polres Boalemo, Selasa (14/5/2024).

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Satres Narkoba Polres Boalemo pada pukul 23.30 WITA, Sabtu (4/5/2024), tentang adanya seseorang yang membawa narkoba di Desa Botumoito, Kecamatan Botumoito.

Baca juga: UNG Gelar Peksimitas: Semarak Seni Mahasiswa Beradu Prestasi

"Tim kami langsung bergegas ke lokasi dan menemukan seorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi," ungkap Iptu Yusril kepada TribunGorontalo.com.

Saat dihentikan, HH tidak membawa narkoba di tubuhnya maupun di motornya.

Namun, setelah anggota menyisiri lokasi sekitar, ditemukan satu bungkus narkoba jenis sabu seberat 0,2 gram.

Meskipun hasil tes urinenya negatif, HH mengakui bahwa narkoba tersebut adalah miliknya.

Baca juga: Mahasiswa UNG Raih Juara 1 Dangdut PEKSIMINAS 2022, Siap Kembali Berkompetisi

"Dia memang negatif saat tes urin, tapi barang buktinya sudah dia akui sebagai miliknya," jelas Iptu Yusril.

HH dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 Juncto Pasal 144 Ayat 1 karena mengulangi kasus yang sama dalam kurun waktu kurang dari tiga tahun.

"Ini kasus yang dia ulangi. Baru tahun 2023 dia ditahan, dan sekarang dia mengulanginya lagi, bahkan belum genap 3 tahun," tambah Iptu Yusril.

Barang bukti yang diamankan berupa 0,2 gram narkoba jenis sabu dan satu unit smartphone merek Oppo.

"Berkas perkara masih dalam penyidikan dan sudah tahap 1, sudah dilimpahkan, dan sementara menunggu P19 dari kejaksaan," tutup Iptu Yusril. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved