Caleg Palsukan Dokumen
5 Fakta Dihentikannya Kasus Caleg DPRD Bone Bolango Palsukan Dokumen Pemilu 2024
Kasus pemalsuan dokumen pemilu di Bone Bolango kini menyisakan sejumlah fakta di dalamnya.
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
(Foto: Kompas.com/Andika Bayu Setyaji)
Ilustrasi - Fakta kasus caleg DPRD Bone Bolango memalsukan dokumen persyaratan pemilu legislatif 2024.
Meskipun rentetan peristiwa dan bukti fakta kuat dalam menjerat tersangka, namun karena hasil akhir kasus tersebut adalah SP3.
Maka status tersangka hangus atau bukan lagi tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen pemilu.
5. Laporan Bisa Diajukan Kembali
Penyidikan kasus pemalsuan dokumen pemilu ini bisa dilanjutkan apabila laporan diajukan kembali ke Polres Bone Bolango.
Dengan catatan di luar dari Sentra Gakkumdu. Rentetan peristiwa dan bukti fakta, cukup untuk menjerat kembali ketiga tersangka tersebut.
Namun saat ini belum diketahui langkah dari pelapor apakah bakal mengajukan laporan atau tidak.
(TribunGorontalo.com/Arianto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.