Caleg Palsukan Dokumen

5 Fakta Dihentikannya Kasus Caleg DPRD Bone Bolango Palsukan Dokumen Pemilu 2024

Kasus pemalsuan dokumen pemilu di Bone Bolango kini menyisakan sejumlah fakta di dalamnya.

Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
(Foto: Kompas.com/Andika Bayu Setyaji)
Ilustrasi - Fakta kasus caleg DPRD Bone Bolango memalsukan dokumen persyaratan pemilu legislatif 2024. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Bone Bolango – Kasus pemalsuan dokumen pemilu di Bone Bolango kini menyisakan sejumlah fakta di dalamnya.

Diketahui kasus pemalsuan dokumen pemilu sudah melalui beberapa tahapan.

Mulai dari penyidikan, penyerahan berkas perkara ke kejaksaan, pengembalian berkas (P19), hingga ditetapkan SP3 atau pemberhentian penyidikan.

Sebelumnya Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menetapkan tiga tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen pemilu.

Ketiga tersangka adalah caleg terpilih DPRD Bone Bolango, Zul Iskandar Suleman (ZIS), Tim Pemenangan ZIS, Abdul Fattah Botutihe, dan eks Kepala BNNK Bone Bolango, Mohammad Agus Anwar.

Dokumen yang dipalsukan adalah Surat Psikotest dan Surat Bebas Narkoba. Kedua surat tersebut digunakan untuk memenuhi syarat bakal caleg DPRD Bone Bolango.

Diketahui Abdul Fattah Botutihe mewakili Zul Iskandar untuk mengikut kedua tes tersebut.

Sementara peran Agus Anwar adalah meloloskan dokumen-dokumen ilegal itu saat dirinya masih menjabat kepala BNNK Bone Bolango.

Padahal mereka tahu bahwa Zul Iskandar Suleman sedang beribadah umrah di Arab Saudi pada waktu bersamaan.

Dari kasus ini didapati beberapa fakta menarik sampai dinyatakan SP3 oleh Sentra Gakkumdu dalam hal ini Bawaslu, Penyidik Polres dan Kejaksaan Negeri Bone Bolango.

1. Eks Kepala BNNK Bone Bolango Tak Bisa di-BAP

Kepala BNNK Bone Bolango Agus Anwar, 
Kepala BNNK Bone Bolango Agus Anwar,  (TRIBUNGORONTALO/PRAILLA KARAUWAN)

Faktor utama keluarnya SP3 adalah tidak terpenuhi berkas perkara oleh penyidik Polres Bone Bolango.

Sebelumnya Kejari Bone Bolango menetapkan P19 atau pengembalian berkas untuk dilengkapi. Point yang harus dilengkapi penyidik adalah BAP eks Kepala BNNK Bone Bolango harus dimasukkan kedalam berkas perkara.

Namun penyidik Polres Bone Bolango menemukan kendala dalam proses BAP.

Sebab Mohammad Agus Anwar tidak bisa dimintai keterangan.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved