Caleg Palsukan Dokumen

5 Fakta Dihentikannya Kasus Caleg DPRD Bone Bolango Palsukan Dokumen Pemilu 2024

Kasus pemalsuan dokumen pemilu di Bone Bolango kini menyisakan sejumlah fakta di dalamnya.

Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
(Foto: Kompas.com/Andika Bayu Setyaji)
Ilustrasi - Fakta kasus caleg DPRD Bone Bolango memalsukan dokumen persyaratan pemilu legislatif 2024. 

Sehingga hal ini menjadi alasan penyidik Polres Bone Bolango belum melakukan BAP terhadap Agus Anwar.

"Namun (dalam melengkapi) ada beberapa kendala saat didatangi rumahnya, pak Agus Anwar tidak bisa dimintai keterangan karena sakit," ungkapnya kepada wartawan, Senin (29/4/2024).

2. Laporan Kadaluarsa

Proses penyerahan berkas perkara caleg DPRD Bone Bolango Gorontalo kepada jaksa penuntut umum
Proses penyerahan berkas perkara caleg DPRD Bone Bolango Gorontalo kepada jaksa penuntut umum (TRIBUNGORONTALO/ARIANTO PANAMBANG)

Faktor kedua penyebab dikeluarkannya SP mengacu pada laporan kasus pemalsuan dokumen pemilu yang melewati masa berlakunya.

Pelaporan perkara pemalsuan dokumen pemilu setelah diketahui oleh pelapor sampai dilaporkan ke Bawaslu Bone Bolango melebihi batas waktu tujuh hari atau kadaluarsa menurut keterangan ahli pidana.

Ahli Pidana, Aprianto Musa, dalam keterangannya kepada penyidik mengatakan pelaporan berkas perkara sudah kadaluarsa.

Sehingga kesepakatan Sentra Gakkumdu penyidikan (kasus) ini dihentikan karena pihak kejaksaan tidak lagi menerima laporan kadaluarsa.

Kapolres Bone Bolango, AKBP Muhammad Alli, menjelaskan dasar penghentian kasus tersebut mengacu pada Undang-undang 520 tahun 2017 tentang pemilihan umum.

Apabila pelapor mengetahui kejadian tersebut, minimal batas waktu adalah tujuh hari dari diketahui kejadian tersebut, lewat dari tujuh hari, batal demi hukum.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kasus Caleg DPRD Bone Bolango Palsukan Dokumen Pemilu Resmi Dihentikan

3. Pihak RS Toto Kabila Bone Bolango Bukan Tersangka

RS Toto Kabila, Bone Bolango.
RS Toto Kabila, Bone Bolango. (TribunGorontalo.com)

Surat psikotes merupakan dokumen palsu yang digunakan ZIS dalam memenuhi persyaratan bakal caleg DPRD Bone Bolango.

RS Toto Kabila merupakan instansi yang mengeluarkan surat tersebut. Namun tidak satupun pihak RS Toto Kabila yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Bone Bolango, AKBP Muhammad Alli menjelaskan penyidik belum menemukan unsur kesengajaan dari pihak RS Toto Kabila. Sehingga tidak ditetapkan sebagai tersangka, meskipun surat hasil tes kejiwaan palsu.

4. Tiga Pelaku Tak Jadi Tersangka

Kepala BNN Kabupaten Bone Bolango Muhammad Agus Anwar (kiri) menjadi tersangka kasus joki tes urine milik caleg DPRD Bone Bolango, Zul Iskandar Suleman.
Kepala BNN Kabupaten Bone Bolango Muhammad Agus Anwar (kiri) menjadi tersangka kasus joki tes urine milik caleg DPRD Bone Bolango, Zul Iskandar Suleman. (Kolase TribunGorontalo.com/Ist)

Pernyataan SP3 dari Sentra Gakkumdu berpengaruh pada status ketiga tersangka. Hal ini karena ketiga tersangka ( Abdul Fattah Botutihe, Zul Iskandar, dan Mohammad Agus Anwar) berada dalam satu berkas perkara.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved