Caleg Palsukan Dokumen
5 Fakta Dihentikannya Kasus Caleg DPRD Bone Bolango Palsukan Dokumen Pemilu 2024
Kasus pemalsuan dokumen pemilu di Bone Bolango kini menyisakan sejumlah fakta di dalamnya.
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNGORONTALO.COM, Bone Bolango – Kasus pemalsuan dokumen pemilu di Bone Bolango kini menyisakan sejumlah fakta di dalamnya.
Diketahui kasus pemalsuan dokumen pemilu sudah melalui beberapa tahapan.
Mulai dari penyidikan, penyerahan berkas perkara ke kejaksaan, pengembalian berkas (P19), hingga ditetapkan SP3 atau pemberhentian penyidikan.
Sebelumnya Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menetapkan tiga tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen pemilu.
Ketiga tersangka adalah caleg terpilih DPRD Bone Bolango, Zul Iskandar Suleman (ZIS), Tim Pemenangan ZIS, Abdul Fattah Botutihe, dan eks Kepala BNNK Bone Bolango, Mohammad Agus Anwar.
Dokumen yang dipalsukan adalah Surat Psikotest dan Surat Bebas Narkoba. Kedua surat tersebut digunakan untuk memenuhi syarat bakal caleg DPRD Bone Bolango.
Diketahui Abdul Fattah Botutihe mewakili Zul Iskandar untuk mengikut kedua tes tersebut.
Sementara peran Agus Anwar adalah meloloskan dokumen-dokumen ilegal itu saat dirinya masih menjabat kepala BNNK Bone Bolango.
Padahal mereka tahu bahwa Zul Iskandar Suleman sedang beribadah umrah di Arab Saudi pada waktu bersamaan.
Dari kasus ini didapati beberapa fakta menarik sampai dinyatakan SP3 oleh Sentra Gakkumdu dalam hal ini Bawaslu, Penyidik Polres dan Kejaksaan Negeri Bone Bolango.
1. Eks Kepala BNNK Bone Bolango Tak Bisa di-BAP

Faktor utama keluarnya SP3 adalah tidak terpenuhi berkas perkara oleh penyidik Polres Bone Bolango.
Sebelumnya Kejari Bone Bolango menetapkan P19 atau pengembalian berkas untuk dilengkapi. Point yang harus dilengkapi penyidik adalah BAP eks Kepala BNNK Bone Bolango harus dimasukkan kedalam berkas perkara.
Namun penyidik Polres Bone Bolango menemukan kendala dalam proses BAP.
Sebab Mohammad Agus Anwar tidak bisa dimintai keterangan.
Sehingga hal ini menjadi alasan penyidik Polres Bone Bolango belum melakukan BAP terhadap Agus Anwar.
"Namun (dalam melengkapi) ada beberapa kendala saat didatangi rumahnya, pak Agus Anwar tidak bisa dimintai keterangan karena sakit," ungkapnya kepada wartawan, Senin (29/4/2024).
2. Laporan Kadaluarsa

Faktor kedua penyebab dikeluarkannya SP mengacu pada laporan kasus pemalsuan dokumen pemilu yang melewati masa berlakunya.
Pelaporan perkara pemalsuan dokumen pemilu setelah diketahui oleh pelapor sampai dilaporkan ke Bawaslu Bone Bolango melebihi batas waktu tujuh hari atau kadaluarsa menurut keterangan ahli pidana.
Ahli Pidana, Aprianto Musa, dalam keterangannya kepada penyidik mengatakan pelaporan berkas perkara sudah kadaluarsa.
Sehingga kesepakatan Sentra Gakkumdu penyidikan (kasus) ini dihentikan karena pihak kejaksaan tidak lagi menerima laporan kadaluarsa.
Kapolres Bone Bolango, AKBP Muhammad Alli, menjelaskan dasar penghentian kasus tersebut mengacu pada Undang-undang 520 tahun 2017 tentang pemilihan umum.
Apabila pelapor mengetahui kejadian tersebut, minimal batas waktu adalah tujuh hari dari diketahui kejadian tersebut, lewat dari tujuh hari, batal demi hukum.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kasus Caleg DPRD Bone Bolango Palsukan Dokumen Pemilu Resmi Dihentikan
3. Pihak RS Toto Kabila Bone Bolango Bukan Tersangka

Surat psikotes merupakan dokumen palsu yang digunakan ZIS dalam memenuhi persyaratan bakal caleg DPRD Bone Bolango.
RS Toto Kabila merupakan instansi yang mengeluarkan surat tersebut. Namun tidak satupun pihak RS Toto Kabila yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Bone Bolango, AKBP Muhammad Alli menjelaskan penyidik belum menemukan unsur kesengajaan dari pihak RS Toto Kabila. Sehingga tidak ditetapkan sebagai tersangka, meskipun surat hasil tes kejiwaan palsu.
4. Tiga Pelaku Tak Jadi Tersangka

Pernyataan SP3 dari Sentra Gakkumdu berpengaruh pada status ketiga tersangka. Hal ini karena ketiga tersangka ( Abdul Fattah Botutihe, Zul Iskandar, dan Mohammad Agus Anwar) berada dalam satu berkas perkara.
Meskipun rentetan peristiwa dan bukti fakta kuat dalam menjerat tersangka, namun karena hasil akhir kasus tersebut adalah SP3.
Maka status tersangka hangus atau bukan lagi tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen pemilu.
5. Laporan Bisa Diajukan Kembali
Penyidikan kasus pemalsuan dokumen pemilu ini bisa dilanjutkan apabila laporan diajukan kembali ke Polres Bone Bolango.
Dengan catatan di luar dari Sentra Gakkumdu. Rentetan peristiwa dan bukti fakta, cukup untuk menjerat kembali ketiga tersangka tersebut.
Namun saat ini belum diketahui langkah dari pelapor apakah bakal mengajukan laporan atau tidak.
(TribunGorontalo.com/Arianto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.