Hamim Pou Tersangka Korupsi

10 Fakta Hamim Pou Mantan Bupati Bone Bolango Gorontalo Jadi Tersangka Korupsi Bansos

Berikut 10 fakta Mantan Bupati Bone Bolango Gorontalo Hamim Pou ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi bantuan sosial (bansos).

Penulis: Aldi Ponge | Editor: Ponge Aldi
KOLASE TRIBUNGORONTALO/ARIANTOPANAMBANG
Mantan Bupati Bone Bolango Gorontalo Hamim Pou ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi bantuan sosial (bansos). 

"Itu ditegaskan bapak jaksa agung dengan memo random yang beliau keluarkan," tambahnya

Untuk calon legislatif, kata Purwanto, ditindaklanjuti setelah pilihan Legislatif selesai.

"Makannya baru sekarang kita tindaklanjuti," tegasnya 

Diketahui, Hamim Pou sempat mencalonkan diri jadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Partai Nasdem di Daerah Pemilihan Sulawesi Utara pada Pemilu 2024.

Hasilnya, Hamim harus gigit jari lantaran kalah jumlah perolehan suara di Sulut.

4. Hamim Pou Beri Bansos Melebihi Batas Nominal

Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Purwanto Joko Irianto mengatakan kasus ini berawal Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Bone Bolango melakukan pemberian bansos pada tahun anggaran 2011 dan 2012.

Bansos itu diperuntukkan kepada organisasi kemasyarakatan, kelompok masyarakat dan partai politik dengan anggaran Rp 10,3 miliar.

"Bahwa dalam pelaksanaan pemberian Bansos terdapat pemberian Bantuan Sosial yang melebihi batasan nominal Rp1,6 miliar," ungkap Purwanto kepada awak media di Kantor Kejati Gorontalo, Rabu (17/4/2024)

"Tanpa adanya proposal pemohon yang diserahkan dalam kegiatan Plt Bupati Bone Bolango saksi Hamim sebesar Rp152,5 juta," tambahnya.

Hal tersebut bertentangan dengan Surat Keputusan Bupati Bone Bolango Nomor 67/KEP/BUP.BB/117/2011  dan Surat Keputusan Nomor : 7.a/KEP/BUP.BB/117/2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Pertanggung jawaban Belanja Hibah dan Bantuan Sosial di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2011 dan 2012.

"Sehingga telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara/Daerah sebesar Rp1,7 miliar berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dengan Nomor PE.03.03/LHP-76/PW31/5/2023 tanggal 29 Mei 2023 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Gorontalo," jelasnya.

Kejaksaan Tinggi Gorontalo melakukan penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Bantuan Sosial pada Dinas DPPKAD Bone Bolango.

Penyidikan itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaaan Tinggi Gorontalo Nomor: Print 33/P.5/Fd.1/01/2020 tanggal 22 Januari 2020 Jo Nomor: Print-635/P.5/Fd.1/07/2021  tanggal 29 Juli 2021 Jo Nomor: Print-935/P.5/Fd.1/10/2022 tanggal 06 Oktober 2022 Jo Nomor :Print-753/P.5/Fd.1/08/2023 tanggal 08 Agustus 2023.

"Bahwa dalam perkara ini dua orang terdakwa (Slamet dan Yuldiawati) telah terbukti bersalah berdasarkan Putusan Kasasi Mahkahmah Agung dan telah berkekuatan hukum tetap," ujar Purwanto.

Berdasarkan Putusan Kasasi M.A No.54 K/PID.SUS/2017 Tgl. 14 September 2017 untuk Eks Kepala Dinas DPPKAD, Slamet Wiyardi dengan pidana penjara selama enam tahun, denda sebesar Rp200 juta dan subsidair enam bulan kurungan.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved