Hamim Pou Tersangka Korupsi

Update Kasus Korupsi Bansos Bonebol: Hamim Pou Tidak Penuhi Panggilan Kejati Gorontalo karena Sakit

Rencana tahap dua penyerahan tersangka Hamim Pou dan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) tahun 2011-2012

Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNGORONTALO.COM/ARIANTOPANAMBANG
KORUPSI BANSOS - Potret Mantan Bupati Bone Bolango Gorontalo Hamim Pou saat ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi bantuan sosial (bansos). Hingga saat ini Hamim belum memenuhi panggilan Kejati Gorontalo. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Rencana tahap dua penyerahan tersangka Hamim Pou dan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) tahun 2011-2012 batal dilaksanakan pada Kamis (13/2/2025).

Mantan Bupati Bone Bolango itu mangkir dari pemanggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo karena alasan sakit.

Seharusnya, tahap dua ini dilaksanakan di Kejati Gorontalo, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) sejak Oktober 2024.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo, Dadang Djafar.

"Iya seharusnya jadwalnya hari ini, tapi yang bersangkutan tidak hadir, tidak jadi dilaksanakan hari ini, yang bersangkutan tidak hadir karena alasan sakit,” ucap Dadang Djafar kepada TribunGorontalo.com, Kamis.

Menurut Dadang, saat ini Hamim dalam proses pemulihan. 

"Sekarang yang bersangkutan berada di Rumah Sakit di Jakarta untuk pemeriksaan kesehatan," jelas Dadang.

Lebih lanjut, Dadang mengatakan pihaknya akan melakukan panggilan kembali terhadap Hamim Pou.

Baca juga: Identitas Korban Tewas dan Selamat dari Kecelakaan Truk BBM di Pontolo Gorontalo Utara

"Kita akan lakukan panggilan kembali, pemanggilan dilakukan bisa dua kali hingga tiga kali, jika tidak kooperatif kita lakukan pemanggilan paksa," tegasnya.

Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi bansos yang menjerat Hamim Pou ini telah diselidiki sejak 2013 dan baru dinyatakan lengkap (P21) pada Oktober 2024.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kasus korupsi ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,757 miliar.

Hamim Pou diduga bertanggung jawab atas penyaluran bansos yang tidak sesuai prosedur, termasuk pemberian dana sebesar Rp152,5 juta tanpa proposal pemohon.

Ia dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman untuk pasal tersebut minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved