Hamim Pou Tersangka Korupsi
Ini Tanggapan Kuasa Hukum Setelah Praperadilan Hamim Pou Ditolak
Pengadilan Negeri Kota Gorontalo menolak permohonan praperadilan terkait kasus Bansos mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou
Penulis: Husnul Puhi | Editor: Ponge Aldi
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Pengadilan Negeri Kota Gorontalo menolak permohonan praperadilan terkait kasus Bansos mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou
Penolakan permohonan itu ditolak melalui sidang praperadilan yang dibacakan oleh Hakim tunggal Rays Hidayat, Selasa (14/5/2024) siang hari.
"Menimbang, bahwa atas keseluruhan pertimbangan hukum di atas, hakim praperadilan berpendapat bahwa dalil-dalil permohonan yang diajukan oleh pemohon tidak beralasan hukum, sehingga permohonan selebihnya tidak dapat dipertimbangkan, dan oleh karenanya patut dan layak untuk ditolak seluruhnya,” tutur Rays dalam sidang pra peradilan.
Kuasa hukum tersangka Hamim Pou, Hasniah secara tegas mengatakan, bahwa pihaknya akan membuktikan bahwa kliennya itu tidak bersalah terhadap kasus yang menimpa kliennya itu.
Pembuktian tersebut, kata Hasniah, akan dibuktikan melalui proses persidangan mendatang.
"Kita akan buktikan nanti, bahwa klien kami tidak bersalah pada proses di persidangan nanti," ujar Hasniah saat ditemui usai pembacaan putusan praperadilan.
Ia juga menjelaskan alasan pihaknya memohonkan pra peradilan kepada PN Kota Gorontalo itu.
Alasannya adalah Hamim Pou sebagai pemohon yang distatuskan sebagai tersangka sebelumnya tidak dipanggil sebagai calon tersangka.
Menurut Hasnia, alasan tersebut mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi, bahwa sebelum seseorang distatuskan sebagai tersangka harusnya dipanggil terlebih dahulu untuk diputuskan sebagai calon tersangka.
"Itu alasan pertama kami memohonkan pra peradilan itu, kedua terkait lewatnya tenggang waktu yang melanggar Perjagung," jelasnya.
Bagi Hasnia, lewatnya tenggang waktu pemeriksaan terhadap kliennya itu menjadi alasan pihaknya melayangkan permohonan tersebut.
Adapun perhitungan yang dimasukkan dalam dalil permohonan oleh kuasa hukum itu adalah 80 hari.
Sementara, tenggang waktu tersebut telah melampaui batas waktunya yang saat ini mencapai 1.572 hari.
"Jadi itu beberapa dalilnya yang kami dalilkan, dan yang ketiga terkait kerugian negara," tandasnya.
Kronologi Lengkap Kasus Korupsi Bansos Bone Bolango yang Menyeret Hamim Pou

Update Kasus Korupsi Bansos Bonebol: Hamim Pou Tidak Penuhi Panggilan Kejati Gorontalo karena Sakit |
![]() |
---|
Berkas Perkara Korupsi Sudah Lengkap tapi Hamim Pou Tak Ditahan, Begini Penjelasan Kejati Gorontalo |
![]() |
---|
Berkas Perkara Kasus Korupsi Hamim Pou di Gorontalo Lengkap Sejak Oktober, Tersangka Belum Ditahan |
![]() |
---|
Tersangka Hamim Pou Terlihat di DPP Nasdem Jakarta, Pengamat Hukum Soroti Kejati Gorontalo |
![]() |
---|
Hamim Pou Ternyata Alami Penyakit Radang Lambung, Dirujuk ke RSPAD Gatot Subroto Jakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.