Hamim Pou Tersangka Korupsi

Tersangka Hamim Pou Terlihat di DPP Nasdem Jakarta, Pengamat Hukum Soroti Kejati Gorontalo

Pengamat Hukum menyoroti kinerja Kejati Gorontalo terkait viralnya keberadaan tersangka kasus korupsi bantuan sosial

|
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Ponge Aldi
Dok Dian Ekawaty
Pengamat Hukum Gorontalo, Dian Ekawaty 

TTRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Pengamat Hukum menyoroti Kejati Gorontalo terkait viralnya keberadaan tersangka kasus korupsi bantuan sosial, Hamim Pou di Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Nasdem, Jakarta beberapa hari lalu

Diketahui, Mantan Bupati Bone Bolango Hamim Pou sudah ditetapkan Kejati Gorontalo menjadi tersangka kasus korupsi dana bansos Rabu (17/4/2024).

Politisi Nasdem ini diduga terlibat dalam kasus Kerugian Negara terkait Korupsi Bantuan Sosial tahun anggaran 2011-2012.

Hamim Pou harusnya dalam masa penahanan Kejati Gorontalo, ternyata berada di Jakarta.

Pengamat Hukum, Dian Ekawaty mengatakan Kejati Gorontalo kecolongan soal hal ini. Menurut Dian seharusnya hal itu menjadi pengawasan pihak Kejati Gorontalo. Status tersangka yang melekat pada Hamim seharusnya tidak bebas berkeliaran ke mana-mana. 

"Kejati kecolongan soal ini, seharusnya ada pengawasan, mungkin Kejati yakin orang ini tidak bakal ke mana-mana," ungkapnya Kepada TribunGorontalo.com, Kamis (14/6/2024) Sore. 

"Tapi kalau izinnya sakit dan kemudian tiba-tiba terliat hanya jalan-jalan selain ditempatkan berobat, ini sangat melukai perasaan masyarakat," tambahnya

Mantan Bupati Bone Bolango Gorontalo Hamim Pou ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi bantuan sosial (bansos).
Mantan Bupati Bone Bolango Gorontalo Hamim Pou ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi bantuan sosial (bansos). (KOLASE TRIBUNGORONTALO/ARIANTOPANAMBANG)

Dosen Universitas Negeri Gorontalo menjelaskan masa lalu Hamim sebagai mantan Bupati Bone Bolango diharapkan tidak menganggu proses hukum yang berlaku. 

Ia mendorong agar Kejati Gorontalo memperlakukan Hamim seperti tersangka lainnya. 

"Kalau saya, hentikan saja izin penangguhan berobatnya, karena kan ternyata hanya jalan-jalan ke DPP, apakah Rumah Sakit itu di DPP, kan tidak," tegasnya

Dian berpendapat tersangka yang mendapatkan penangguhan berobat adalah orang yang sudah emergency dan harus berobat keluar. 

"Tapi kalau misal bisa berobat di sini, kenapa harus keluar begitu, terus kalau orang sakit harusnya urusan ke DPP bisa dikesampingkan," tegasnya

"Harusnya lebih fokus ke brobat saja, dia seharusnya di Rumah Sakit bukan di DPP, apakah berobat Jalan? Tapi jalannya lewat DPP?," tambahnya

Dian berharap Kejati Gorontalo segera melanjutkan proses hukum yang berlaku. Ia juga meminta Kejati Gorontalo agar mencabut penangguhan berobat Hamim Pou

"Lanjut proses hukum, penangguhan dicabut, Kejati silahkan menjalankan amanat undang-undang dan amanah rakyat Gorontalo," tandasnya. 

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved