PDAM Bone Bolango

Dua Konsultan Proyek Sambungan Pipa PDAM Bone Bolango Ikut Dipenjara Gara-gara Kasus Korupsi

Keduanya yakni Heru Riza dan Hermas Heroranthmono, dengan nomor registrasi kasus masing-masing 34/Pid.Sus-TPK/2023/PN Gto dan 35/Pid.Sus-TPK/2023/PN G

|
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com
Dua terdakwa korupsi PDAM Bone Bolango. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Dua Konsultan proyek PDAM Bone Bolango, menerima vonis hukuman siang tadi, Kamis (21/3/2024). 

Keduanya yakni Heru Riza dan Hermas Heroranthmono, dengan nomor registrasi kasus masing-masing 34/Pid.Sus-TPK/2023/PN Gto dan 35/Pid.Sus-TPK/2023/PN Gto. 

Bersama dengan Yusar Laya, ketiga mendengarkan amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim. 

Yusar Laya adalah eks direktur PDAM Bone Bolango yang juga menerima putusan siang tadi. 

Namun berbeda dengan Yusar, kedua konsultan tersebut hanya menerima vonis dari majelis hakim selama 1 tahun 6 penjara. 

Sementara Yusar Laya, dijatuhi hukuman 12 tahun. Angka itu 3 tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU). 

Sebelumnya Kejaksaan tinggi (Kejati) Gorontalo telah menetapkan dua tersangka tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bone Bolango.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasi Penkum Kejati Gorontalo Dadang M Djafar pada Rabu (04/10/2023).

Kedua konsultan diketahui merupakan direktur salah satu perusahaan penyedia di Kabupaten Bone Bolango dan eks pegawai perusahaan konsultan.

Lebih lanjut majelis hakim menyebut, secara umum kasus yang menyeret Yusar Laya dan dua nama lainnya selaku pihak konsultan, telah merugikan negara sebesar Rp 24,328 miliar.

Akumulasi total kerugian negara tersebut, berdasarkan hasil audit badan pemeriksa keuangan dan pembangunan (BPKP) Provinsi Gorontalo.

JPU Rahmat Mappiasse saat dikonfirmasi menyebut, pihaknya akan melakukan pendalaman terkait sejumlah barang bukti yang terkuak dalam fakta persidangan sebelumnya.

Sebelumnya, Yusar Laya saat menjabat Direktur PDAM Bone Bolango diduga menyelewengkan dana pemenuhan kebutuhan air warga berupa Sambungan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SR-MBR).

Yusar Laya diduga melakukan pengerjaan yang fiktif. Misalnya terkait pertanggung jawaban yang sebetulnya tak ada. 

Ia juga diduga mengajukan nama-nama fiktif calon penerima bantuan hibah. Ia juga diduga melakukan baseline survey fiktif, serta verifikasi yang ia lakukan tidak memenuhi syarat. 

Tak cuma itu, sejumlah dugaan aksi kebohongan Yusar Laya berupa penggunaan meteran yang tak sesuai syarat, lalu membuat rekening palsu. Parahnya, diduga ia menggunakan anggaran untuk kepentingan pribadinya.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo Dadang Muhammad Djafar, seluruh tipikor ini dilakukan Yusar dalam kurun waktu 2018-2021.

Secara mekanisme, Program Hibah Air Minum Perkotaan merupakan hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dengan pendekatan kinerja terukur (output based).

Pemerintah Daerah diwajibkan untuk melakukan peningkatan akses air minum yang layak bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), yang dibiayai terlebih dahulu melalui Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Air Minum.

Berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD), Pemda Bone Bolango sudah mengucurkan dana sebesar Rp 28.6 miliar untuk SR-MBR. 

Dana itu mestinya digunakan oleh PDAM Bone Bolango untuk melakukan 9.400 sambungan rumah (SR) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Nyatanya, ditemukan di lapangan tidak sesuai jumlah itu. Hanya ada 1.444 sambungan yang biayanya hanya mencapai Rp 4.3 miliar. 

Artinya, dari 28.6 miliar ada dana yang tidak digunakan sebagaimana mestinya dengan jumlah Rp 24.3 miliar.

Sementara sambungan yang tidak terealisasi mencapai 8.000 SR. Artinya dengan asumsi 8.000-an warga Bone Bolango yang mestinya menikmati air bersih, melarat.

Atas perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.24.328.000.000 (dua puluh empat miliar tiga ratus dua puluh delapan juta rupiah) berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh BPK Provinsi Gorontalo.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved