Kasus PDAM Bone Bolango

BREAKING NEWS : Yusar Laya Divonis 12 Tahun Penjara Kasus PDAM Bone Bolango

Amar putusan dibacakan majelis hakim di ruang sidang Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, Pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) dah hubungan Industria

|
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com
Yusar Laya saat menjalani sidang, Kamis (21/3/2024). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Eks Direktur PDAM Bone Bolango Yusar Laya dijatuhi penjara 12 tahun, Kamis (21/3/2024).

Amar putusan dibacakan majelis hakim di ruang sidang Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, Pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) dah hubungan Industrial Gorontalo.

Putusan penjara untuk Yusar Laya sebetulnya tiga tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). 

Sebelumnya, JPU mengajukan tuntutan 15 tahun penjara kepada terdakwa Yusar Laya.

"Yang bersangkutan (Yusar) terbukti secara sah, memperkaya diri sendiri sebanyak Rp 7,589 miliar," putus Majelis Hakim.

Lebih lanjut majelis hakim menyebut, secara umum kasus yang menyeret Yusar Laya dan dua nama lainnya selaku pihak konsultan, telah merugikan negara sebesar Rp 24,328 miliar.

Akumulasi total kerugian negara tersebut, berdasarkan hasil audit badan pemeriksa keuangan dan pembangunan (BPKP) Provinsi Gorontalo.

JPU Rahmat Mappiasse saat dikonfirmasi menyebut, pihaknya akan melakukan pendalaman terkait sejumlah barang bukti yang terkuak dalam fakta persidangan sebelumnya.

Sebelumnya, Yusar Laya saat menjabat Direktur PDAM Bone Bolango diduga menyelewengkan dana pemenuhan kebutuhan air warga berupa Sambungan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SR-MBR).

 

Yusar Laya diduga melakukan pengerjaan yang fiktif. Misalnya terkait pertanggung jawaban yang sebetulnya tak ada. 

Ia juga diduga mengajukan nama-nama fiktif calon penerima bantuan hibah. Ia juga diduga melakukan baseline survey fiktif, serta verifikasi yang ia lakukan tidak memenuhi syarat. 

Tak cuma itu, sejumlah dugaan aksi kebohongan Yusar Laya berupa penggunaan meteran yang tak sesuai syarat, lalu membuat rekening palsu. Parahnya, diduga ia menggunakan anggaran untuk kepentingan pribadinya.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo Dadang Muhammad Djafar, seluruh tipikor ini dilakukan Yusar dalam kurun waktu 2018-2021. 

Estimasi Kerugian Negara

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved