Korupsi di PDAM Bone Bolango

Dibantah Hamim Pou di Sidang Kasus Korupsi PDAM Bone Bolango, Yusar Laya: Bapak Masih Kenal Saya?

Pertanyaan retoris yang dilontarkan terdakwa kasus korupsi PDAM Bone Bolango itu pasca Hamim memberi keterangan dalam sidang kasus korupsi tersebut. 

|
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu
Hamim Pou di sidang kasus korupsi PDAM Bone Bolango. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo — “Bapak masih kenal saya?” tanya Yusar Laya kepada Hamim Pou, bupati dua periode dalam kasus korupsi PDAM Bone Bolango, Senin (29/1/2024). 

Pertanyaan retoris yang dilontarkan terdakwa kasus korupsi PDAM Bone Bolango itu pasca Hamim memberi keterangan dalam sidang kasus korupsi tersebut. 

Menurut Yusar Laya, ia membiayai nyaris seluruh kegiatan Pemerintah Bone Bolango yang saat itu dipimpin oleh Hamim Pou

Yusar kemuliaan menceritakan momen ketika dirinya bertemu dengan Hamim waktu salat subuh. 

Karena itu, Yusar tak terima kala seluruh kesaksian yang menyebut keterlibatan Hamim, dibantah. 

Sebelumnya Hamim dicecar sejumlah pertanyaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan majelis hakim.

Hamim menjelaskan bahwa dirinya sama sekali tidak pernah memerintahkan terdakwa Yusar untuk membiayai kegiatan-kegiatan pemda. 

Kegiatan itu jelas JPU, berupa pengadaan sejumlah fasilitas, pembiayaan untuk agenda kampanye pilkada, kampanye partai dan survei elektabilitas. 

Dalam kesaksiannya Hamim menuturkan, bahwa Perumda Tirta Bolango tercatat dinilai kurang sehat. 

Sebelumnya, eks Direktur Utama (Dirut) PDAM Bone Bolango, Yusar Laya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Gorontalo Dadang Muhammad Djafar mengatakan, jeratan pasal yang disangkakan yaitu Undang Undang No 18 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Untuk pasal yang disangkakan terhadap tersangka pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU NO 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 - 1 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara minum 4 tahun dan maksimal 20 tahun,” ujar Kasi Penkum Kejati Gorontalo.

Selain itu juga pasal 3 Jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU NO 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 - 1 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 Kuhp dengan ancaman pidana penjara minum 1 tahun dan maksimum 20 tahun.

Kejati Gorontalo menetapkan Yusar Laya sebagai tersangka dalam kasus dana hibah Sambungan Rakyat Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SRMBR) pada tahun 2018 hingga 2021.

Bone Bolango pada program hibah air minum perkotaan Kabupaten Bone Bolango dalam program SRMBR. Tersangka melampirkan surat idle kapasitas atau kapasitas air menganggur.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved