Korupsi di PDAM Bone Bolango
Karyawan PDAM Bone Bolango Akui Ada Manipulasi Data atas Perintah Terduga Korupsi Yusar Laya
Sidang lanjutan tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi dan Hubungan Industrial Gorontalo, Selasa (19/20/2023) sekira pukul 1
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Sejumlah pengakuan dibeberkan oleh tujuh saksi saat sidang lanjutan kasus korupsi di PDAM Bone Bolango, Gorontalo.
Sidang lanjutan tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi dan Hubungan Industrial Gorontalo, Selasa (19/20/2023) sekira pukul 14.00 Wita.
Sejak dimulai, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melontarkan banyak pertanyaan kepada para saksi.
Ketujuh saksi tesebut merupakan karyawan di Perumda Tirta Bolango sebagai enumerator.
Mereka sebelumnya ditugaskan dalam memverifikasi data penerima manfaat sambungan air, yang nantinya akan diinput dalam aplikasi Monalisa.
Kepada JPU saksi MA mengaku, saat verifikasi di lapangan, beberapa penerima manfaat justru merupakan karyawan di perusahaan tersebut.
"Ketika mendapati kasus tersebut, saudara melapor kemana?" tanya JPU.
MA kemudian menjawab jika hal itu dilaporkan langsung kepada Dirut Perumda Tirta Bulango, YL.
"Namun beliau bilang tidak apa, diloloskan saja verifikasinya," ungkap MA.
MA juga mengaku jika dirinya tak berani melawan perintah pimpinan.
Manipulasi data juga dilakukan dengan menempatkan penerima manfaat, di alamat yang justru berbeda dengan alamat aslinya.
Selain fakta itu, MA juga membeberkan sejumlah fakta lain.
Beberapa penerima manfaat diketahui merupakan pengguna lama, yang dimasukkan dalam upaya pemenuhan kuota.
Hal lain juga diungkapkan oleh saksi MR. Ia mengaku dalam pelaksanaannya, mereka menggunakan sambungan kretek yang bisa dipindah-pindah.
Praktik seperti itu menurut sepengetahuan MR dilakukan di Desa Ayula Tilango, Ayula Selatan, Huntu Selatan dan Desa Duano.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.