Korupsi di PDAM Bone Bolango
Karyawan PDAM Bone Bolango Akui Ada Manipulasi Data atas Perintah Terduga Korupsi Yusar Laya
Sidang lanjutan tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi dan Hubungan Industrial Gorontalo, Selasa (19/20/2023) sekira pukul 1
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
Dana itu mestinya digunakan oleh PDAM Bone Bolango untuk melakukan 9.400 sambungan rumah (SR) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Nyatanya, ditemukan di lapangan tidak sesuai jumlah itu. Hanya ada 1.444 sambungan yang biayanya hanya mencapai Rp 4.3 miliar.
Artinya, dari 28.6 miliar ada dana yang tidak digunakan sebagaimana mestinya dengan jumlah Rp 24.3 miliar.
Sementara sambungan yang tidak terealisasi mencapai 8.000 SR. Artinya dengan asumsi 8.000-an warga Bone Bolango yang mestinya menikmati air bersih, melarat.
“Atas perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.24.328.000.000 (dua puluh empat miliar tiga ratus dua puluh delapan juta rupiah) berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh BPK Provinsi Gorontalo,” tegas Dadang.
Mantan Dirut PDAM Bone Bolango yang mengenakan rompi merah muda langsung digelandang ke mobil tahanan untuk di titipkan di lapas Kelas II A Gorontalo.
Sebelumnya kasus mantan dirut PDAM Bone Bolango tersebut dilakukan gelar perkara langsung di Kejaksaan Agung RI pada beberapa pekan kemarin.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.