Korupsi di PDAM Bone Bolango
Karyawan PDAM Bone Bolango Akui Ada Manipulasi Data atas Perintah Terduga Korupsi Yusar Laya
Sidang lanjutan tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi dan Hubungan Industrial Gorontalo, Selasa (19/20/2023) sekira pukul 1
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Sejumlah pengakuan dibeberkan oleh tujuh saksi saat sidang lanjutan kasus korupsi di PDAM Bone Bolango, Gorontalo.
Sidang lanjutan tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi dan Hubungan Industrial Gorontalo, Selasa (19/20/2023) sekira pukul 14.00 Wita.
Sejak dimulai, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melontarkan banyak pertanyaan kepada para saksi.
Ketujuh saksi tesebut merupakan karyawan di Perumda Tirta Bolango sebagai enumerator.
Mereka sebelumnya ditugaskan dalam memverifikasi data penerima manfaat sambungan air, yang nantinya akan diinput dalam aplikasi Monalisa.
Kepada JPU saksi MA mengaku, saat verifikasi di lapangan, beberapa penerima manfaat justru merupakan karyawan di perusahaan tersebut.
"Ketika mendapati kasus tersebut, saudara melapor kemana?" tanya JPU.
MA kemudian menjawab jika hal itu dilaporkan langsung kepada Dirut Perumda Tirta Bulango, YL.
"Namun beliau bilang tidak apa, diloloskan saja verifikasinya," ungkap MA.
MA juga mengaku jika dirinya tak berani melawan perintah pimpinan.
Manipulasi data juga dilakukan dengan menempatkan penerima manfaat, di alamat yang justru berbeda dengan alamat aslinya.
Selain fakta itu, MA juga membeberkan sejumlah fakta lain.
Beberapa penerima manfaat diketahui merupakan pengguna lama, yang dimasukkan dalam upaya pemenuhan kuota.
Hal lain juga diungkapkan oleh saksi MR. Ia mengaku dalam pelaksanaannya, mereka menggunakan sambungan kretek yang bisa dipindah-pindah.
Praktik seperti itu menurut sepengetahuan MR dilakukan di Desa Ayula Tilango, Ayula Selatan, Huntu Selatan dan Desa Duano.
Sementara untuk mengelabui pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), saksi HK menyebut jika mereka diarahkan ke rumah yang pemasangannya sudah sesuai standar.
Sidang tipikor yang merugikan negara senilai Rp 23 miliar itu, juga turut serta dihadiri oleh dua tersangka lainnya, Hermas Herorathmono dan M Heru Riza dengan agenda yang sama.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo tetapkan Yusar Laya sebagai tersangka dalam kasus Sambungan Rakyat Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SRMBR).
Penetapan eks Direktur PDAM Bone Bolango tersebut digelar di Kejaksaan TInggi Gorontalo pada Jumat (1/ 9/2023).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Gorontalo Dadang Muhammad Djafar menyatakan penetapan tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka No B1748/P5/FD.1/09/2023.
“Atas nama Yusar Laya pada hari ini juga sudah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan sudah dilakukan penahanan,” kata Dadang.
Dadang mengatakan, penetapan tersangka mantan dirut PDAM Bone Bolango ini atas kasus dana hibah SRMBR pada tahun 2018 hingga 2021.
“Berawal dari dana hibah pemkab Bone Bolango antara tahun 2018 sampai 2021, yang mana pemda telah meminta penyertaan modal di Kabupaten Bone Bolango dari tahun 2018- 2021," ucapnya.
Informasi yang dikumpulkan TribunGorontalo.com, dugaan korupsi ini dilakukan Yusar Laya dalam Program Hibah Air Minum Perkotaan dari Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementrian Pekerjaan Umum yang ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Sebetulnya, tujuan program ini diberikan kepada warga sehingga dapat menikmati air bersih yang layak dikonsumsi untuk kebutuhan rumah tangga.
Dikutip dari laman resmi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, disebutkan bahwa Program Hibah Air Minum Perkotaan merupakan hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dengan pendekatan kinerja terukur (output based).
Pemerintah Daerah diwajibkan untuk melakukan peningkatan akses air minum yang layak bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), yang dibiayai terlebih dahulu melalui Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Air Minum.
Dana hibah Pemerintah Pusat akan dicairkan kepada kepada Pemerintah Daerah setelah dilakukan verifikasi oleh Kementerian Teknis.
Program Hibah Air Minum ini mempunyai keluaran yaitu terbangunnya sistem penyediaan air minum sampai dengan berfungsinya sambungan rumah.
Dalam program ini, berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD), Pemda Bone Bolango sudah mengucurkan dana sebesar Rp 28.6 miliar untuk SR MBR.
Dana itu mestinya digunakan oleh PDAM Bone Bolango untuk melakukan 9.400 sambungan rumah (SR) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Nyatanya, ditemukan di lapangan tidak sesuai jumlah itu. Hanya ada 1.444 sambungan yang biayanya hanya mencapai Rp 4.3 miliar.
Artinya, dari 28.6 miliar ada dana yang tidak digunakan sebagaimana mestinya dengan jumlah Rp 24.3 miliar.
Sementara sambungan yang tidak terealisasi mencapai 8.000 SR. Artinya dengan asumsi 8.000-an warga Bone Bolango yang mestinya menikmati air bersih, melarat.
“Atas perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.24.328.000.000 (dua puluh empat miliar tiga ratus dua puluh delapan juta rupiah) berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh BPK Provinsi Gorontalo,” tegas Dadang.
Mantan Dirut PDAM Bone Bolango yang mengenakan rompi merah muda langsung digelandang ke mobil tahanan untuk di titipkan di lapas Kelas II A Gorontalo.
Sebelumnya kasus mantan dirut PDAM Bone Bolango tersebut dilakukan gelar perkara langsung di Kejaksaan Agung RI pada beberapa pekan kemarin.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.