Korupsi di PDAM Bone Bolango
Karyawan PDAM Bone Bolango Akui Ada Manipulasi Data atas Perintah Terduga Korupsi Yusar Laya
Sidang lanjutan tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi dan Hubungan Industrial Gorontalo, Selasa (19/20/2023) sekira pukul 1
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
Sementara untuk mengelabui pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), saksi HK menyebut jika mereka diarahkan ke rumah yang pemasangannya sudah sesuai standar.
Sidang tipikor yang merugikan negara senilai Rp 23 miliar itu, juga turut serta dihadiri oleh dua tersangka lainnya, Hermas Herorathmono dan M Heru Riza dengan agenda yang sama.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo tetapkan Yusar Laya sebagai tersangka dalam kasus Sambungan Rakyat Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SRMBR).
Penetapan eks Direktur PDAM Bone Bolango tersebut digelar di Kejaksaan TInggi Gorontalo pada Jumat (1/ 9/2023).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Gorontalo Dadang Muhammad Djafar menyatakan penetapan tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka No B1748/P5/FD.1/09/2023.
“Atas nama Yusar Laya pada hari ini juga sudah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan sudah dilakukan penahanan,” kata Dadang.
Dadang mengatakan, penetapan tersangka mantan dirut PDAM Bone Bolango ini atas kasus dana hibah SRMBR pada tahun 2018 hingga 2021.
“Berawal dari dana hibah pemkab Bone Bolango antara tahun 2018 sampai 2021, yang mana pemda telah meminta penyertaan modal di Kabupaten Bone Bolango dari tahun 2018- 2021," ucapnya.
Informasi yang dikumpulkan TribunGorontalo.com, dugaan korupsi ini dilakukan Yusar Laya dalam Program Hibah Air Minum Perkotaan dari Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementrian Pekerjaan Umum yang ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Sebetulnya, tujuan program ini diberikan kepada warga sehingga dapat menikmati air bersih yang layak dikonsumsi untuk kebutuhan rumah tangga.
Dikutip dari laman resmi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, disebutkan bahwa Program Hibah Air Minum Perkotaan merupakan hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dengan pendekatan kinerja terukur (output based).
Pemerintah Daerah diwajibkan untuk melakukan peningkatan akses air minum yang layak bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), yang dibiayai terlebih dahulu melalui Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Air Minum.
Dana hibah Pemerintah Pusat akan dicairkan kepada kepada Pemerintah Daerah setelah dilakukan verifikasi oleh Kementerian Teknis.
Program Hibah Air Minum ini mempunyai keluaran yaitu terbangunnya sistem penyediaan air minum sampai dengan berfungsinya sambungan rumah.
Dalam program ini, berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD), Pemda Bone Bolango sudah mengucurkan dana sebesar Rp 28.6 miliar untuk SR MBR.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.