Korupsi di PDAM Bone Bolango
Dibantah Hamim Pou di Sidang Kasus Korupsi PDAM Bone Bolango, Yusar Laya: Bapak Masih Kenal Saya?
Pertanyaan retoris yang dilontarkan terdakwa kasus korupsi PDAM Bone Bolango itu pasca Hamim memberi keterangan dalam sidang kasus korupsi tersebut.
|
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu
Hamim Pou di sidang kasus korupsi PDAM Bone Bolango.
Perbuatan tersangka disebut bertentangan dengan surat edaran Dirjen Cipta Karya Pada Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat pada tahun 2018 - 2019 tentang pedoman pengolahan air minum dan sanitasi.
Juga pedoman pengolahan air minum perkotaan pada tahun 2020 - 2021 pada Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR.
“Atas perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 24.328.000.000 berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh BPK Provinsi Gorontalo,” terang Dadang. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.