Sidang Kasus Korupsi PDAM Bone Bolango
BREAKING NEWS: 3 Terdakwa Kembali Jalani Sidang Kasus Korupsi PDAM Bone Bolango Gorontalo
Pengadilan Negeri (PN) Tipikor kembali menggelar sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Pengadilan Negeri (PN) Tipikor kembali menggelar sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi di perusahaan umum daerah (perumda) Tirta Bolango atau PDAM Bone Bolango Gorontalo.
Sidang berlangsung di ruang sidang Prof Dr Wirjono Prodhodikoro PN Tipikor dan Hubungan Industrial Gorontalo, Senin (4/3/2024).
Tiga terdakwa hadir langsung dalam sidang tersebut, yaitu Yusar Laya, Hermas Heroranthmono, serta Heru Riza.
Pantauan TribunGorontalo.com, sidang berlangsung sejak pukul 13.37 hingga 13.47 Wita.
Secara bergantian tiga terdakwa tersebut dipanggil untuk dimintai keterangan. Dimulai dari Yusar Laya, lalu Hermas Heroranhmono, kemudian Heru Riza.
Dalam keterangannya, terdakwa mengaku tidak pernah menerima uang sepeserpun dari aliran dana PDAM untuk sambungan rumah (SR) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Hal itu juga diungkapkan oleh penasihat hukum terdakwa.
"Terdakwa bukan sebagai pelaksana teknis, terdakwa tidak pernah menerima uang sepeserpun," ungkapnya
Informasi terakhir Eks Bupati Bone Bolango Hamim Pou membantah jika dirinya menerima dana dari Yusar Laya, terdakwa kasus korupsi PDAM Bone Bolango, Gorontalo.
Menurutnya, PDAM Bone Bolango tidak pernah membiayai kegiatan di luar kewenangan instansi perusahaan air minum tersebut.
Artinya, seluruh tudingan baik barang maupun dana yang mengalir ke luar, terutama kepada dirinya dan pemerintah Bone Bolango dibantah oleh Hamim Pou. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Sidang-kasus-Tipikor-PDAM-Bone-Bolango-di-ruang-sidang-Prof-Dr-Wirjono-Prodhodikoro.jpg)