Money Politic Caleg Gorontalo
Imbas Dugaan Money Politic, Caleg DPRD Kota Gorontalo Darmawan Duming Berpotensi Didiskualifikasi
Calon legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, Darmawan Duming berpotensi didiskualifikasi.
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
Eka juga menjelaskan Money Politic tidak diperbolehkan dalam Pemilu, ketentuannya diatur di UU 7 tahun 2017. Namun eka menduga Bawaslu Kota Gorontalo kurang maksimal dalam hal melakukan pengawasan dan penindakan.
"Buktinya masih ada saja konflik pasca pemilu yang terjadi akibat persoalan money politic. Tentu kinerja panwascam dan panwas kelurahan patut dipertanyakan," tuturnya.
"Dugaan saya perkaranya sudah kadaluwarsa karena ada ketentuan waktu dalam menangani pelanggaran pemilu," tambahnya.
Tak hanya itu, Eka juga turut menyoroti peserta pemilu yang melakukan praktek politik uang. Menurutnya jika sudah dilakukan kemudian tidak berhasil, maka tidak perlu menuntut apapun.
"Karena pada akhirnya kita tidak mungkin membujuk secara intimidatif pilihan orang," tegasnya.
Selain itu ia juga menegaskan money politic merupakan tindakan kejahatan yang harus dicegah dan tidak diberi ruang.
"Ketika itu lemah saya kira praktek itu tidak melulu berujung pada suksesnya caleg mendapatkan kursi, namun bisa sebaliknya, konflik yang melibatkan peserta pemilu dan konstituen nya," tandasnya.
Sebelumnya Caleg DPRD Kota Gorontalo, Darmawan Duming diduga melakukan praktek money politic. Ia disinyalir memberikan uang Rp75 juta kepada warga Kota Gorontalo bernama Welly Ismail.
Uang itu diberikan kepada Welly untuk ditukarkan 500 suara pada pemilu legislatif 2024 kemarin.
Darmawan Duming diketahui sebagai Caleg Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo dapil III.
Berdasarkan Real Count Komisi Pemilihan Umum (KPU) di situs web Pemilu.kpu.go.id, Darmawan Duming meraih 300 suara dan berada di posisi pertama untuk Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Merasa suaranya tidak mencapai 500 orang, Darmawan lantas meminta Welly mengembalikan uangnya.
Welly pun tidak terima dengan perlakuan sang caleg dan langsung melaporkannya ke Bawaslu Kota Gorontalo.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.