Money Politic Caleg Gorontalo
Imbas Dugaan Money Politic, Caleg DPRD Kota Gorontalo Darmawan Duming Berpotensi Didiskualifikasi
Calon legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, Darmawan Duming berpotensi didiskualifikasi.
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Calon legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, Darmawan Duming berpotensi didiskualifikasi.
Caleg dari dapil III Kota Gorontalo itu terjerat kasus dugaan money politic berdasarkan laporan warga kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Meski berhasil meraup suara tertinggi di daerah pemilihnya, nasib Darmawan bagai telur di ujung tanduk.
Pantauan TribunGorontalo.com pada Real Count Komisi Pemilihan Umum (KPU) di situs Pemilu.kpu.go.id, Darmawan Duming meraih 300 suara.
Ia berada di posisi pertama untuk Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Namun, pria yang akrab dipanggil Haji Daru itu juga berpotensi gagal dilantik walaupun jumlah suaranya tertinggi di Kota Gorontalo.
Hal itu tertuang pada Pasal 285 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Pasal 285 UU Pemilu menyatakan, “Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 dan Pasal 284 yang dikenai kepada pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang berstatus sebagai calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota digunakan sebagai dasar KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk mengambil tindakan berupa: a) Pembatalan nama calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dari daftar calon tetap; atau b) Pembatalan penetapan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagai calon terpilih.”
Menurut Ketua Bawaslu Kota Gorontalo, Sukrin Taib, setelah menerima laporan dari masyarakat, pihaknya langsung rapat pleno bersama Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pada Selasa (20/2/2024).
"Setelah melakukan rapat pleno, laporan tersebut secara sah telah memenuhi unsur formil dan materi," terang Sukrin saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com, Selasa (20/2/2024) malam.
Sukrin menyebut kasus Darmawan sudah masuk dalam kategori pidana pemilu, sehingga kepolisian dan kejaksaan akan dilibatkan.
"Pembahasan itu juga guna mengumpulkan sejumlah bukti," tutupnya.
Baca juga: Meyke Camaru hingga AW Thalib, Inilah 10 Caleg Berpeluang Emas Lolos ke DPRD Provinsi Gorontalo
Tanggapan pengamat politik

Akademisi Politik IAIN Sultan Amai Gorontalo, Eka Putra Santoso, jika mengacu pada pasal 285 UU Pemilu tahun 2017 bahwa dengan adanya putusan Pengadilan Tinggi yang memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah, KPU dapat membatalkan calon terpilih yang terbukti melanggar pemilu.
"Namun semua harus dikaji oleh Sentra Gakkumdu, hingga masuk ke pengadilan, unsur-unsurnya terpenuhi atau tidak," ungkapnya kepada TribunGorontalo.com, Rabu (21/2/2024)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.