Sabtu, 7 Maret 2026

Berita Viral

Caleg Gorontalo Minta Uangnya Dikembalikan, Warga Lapor Money Politic ke Bawaslu

Calon Legislatif (Caleg) Kota Gorontalo, Darmawan Duming mendadak viral usai dilaporkan dugaan money politic (politik uang).

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Caleg Gorontalo Minta Uangnya Dikembalikan, Warga Lapor Money Politic ke Bawaslu
Kompas.com
Ilustarasi - Seorang caleg DPRD Kota Gorontalo dilaporkan dugaan money politic pada Pemilu 2024. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Kota Gorontalo – Calon Legislatif (Caleg) Kota Gorontalo, Darmawan Duming mendadak viral usai dilaporkan dugaan money politic (politik uang).

Informasi dihimpun TribunGorontalo.com, Darmawan disinyalir memberikan uang Rp75 juta kepada warga Kota Gorontalo bernama Welly Ismail.

Uang itu diberikan kepada Welly untuk ditukarkan 500 suara pada pemilu legislatif 2024 kemarin.

Darmawan Duming diketahui sebagai Caleg Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo dapil III.

Berdasarkan Real Count Komisi Pemilihan Umum (KPU) di situs web Pemilu.kpu.go.id, Darmawan Duming meraih 300 suara dan berada di posisi pertama untuk Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Merasa suaranya tidak mencapai 500 orang, Darmawan lantas meminta Welly mengembalikan uangnya.

Welly pun tidak terima dengan perlakuan sang caleg dan langsung melaporkannya ke Bawaslu Kota Gorontalo.

Baca juga: 10 Caleg Miliki Kans Besar di DPRD Provinsi Dapil Gorontalo 3, Ada Tomy Ishak hingga Fadli Poha

Respons Bawaslu

Sukrin S Taib, Ketua KPU Kota Gorontalo
Sukrin S Taib, Ketua KPU Kota Gorontalo (TribunGorontalo.com)

Ketua Bawaslu Kota Gorontalo, Sukrin Taib, membenarkan laporan warga soal caleg yang dituding money politic.

"Kami hari ini jam 11.30 WITA menerima laporan dugaan pelanggaran terkait dengan money politic," ungkapnya kepada TribunGorontalo.com, Senin (19/2/2024)

Setelah mendapat laporan, Bawaslu Kota Gorontalo langsung mengkaji persoalan terkait.

"Kemudian akan memutuskan apakah dugaan pelanggaran ini akan diregistrasi atau tidak. Dalam ketentuan 1x24 jam kami akan melakukan kajian," ucapnya.

Menurutnya, laporan warga tersebut akan dikaji bersama Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Sukrin juga mengatakan, pelapor sudah memberikan beberapa alat bukti kepada pihak Bawaslu Kota Gorontalo.

"Ada foto, kemudian juga beberapa saksi dan alat bukti lainnya," tuturnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved