Berita Viral
Caleg Gorontalo Minta Uangnya Dikembalikan, Warga Lapor Money Politic ke Bawaslu
Calon Legislatif (Caleg) Kota Gorontalo, Darmawan Duming mendadak viral usai dilaporkan dugaan money politic (politik uang).
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Seorang-caleg-DPRD-Kota-Gorontalo-dilaporkan-dugaan-money-politic.jpg)
Sebelumnya Bawaslu Kota Gorontalo mengungkapkan money politic dilarang dalam pemilu. Hal itu diatur oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 280.
"Itu kan sudah tegas dilarang menjanjikan atau memberikan uang dan materi lainnya kepada masyarakat dan pemilih," ungkap Sukrin.
Olehnya itu, Bawaslu tidak akan mentolelir segala bentuk money politic. Sukrin menegaskan akan menerima semua laporan masyarakat.
"Maka tentu sepanjang laporannya itu jelas, kemudian terpenuhi unsur formil dan materil, maka tentu Bawaslu akan melakukan kajian dan menindaklanjuti," tandasnya.