Money Politic Caleg Gorontalo

Imbas Dugaan Money Politic, Caleg DPRD Kota Gorontalo Darmawan Duming Berpotensi Didiskualifikasi

Calon legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, Darmawan Duming berpotensi didiskualifikasi.

Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
Kolase TribunGorontalo.com
Darmawan Duming, caleg DPRD Kota Gorontalo diduga melanggar aturan pemilu 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Calon legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, Darmawan Duming berpotensi didiskualifikasi.

Caleg dari dapil III Kota Gorontalo itu terjerat kasus dugaan money politic berdasarkan laporan warga kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Meski berhasil meraup suara tertinggi di daerah pemilihnya, nasib Darmawan bagai telur di ujung tanduk.

Pantauan TribunGorontalo.com pada Real Count Komisi Pemilihan Umum (KPU) di situs Pemilu.kpu.go.id, Darmawan Duming meraih 300 suara.

Ia berada di posisi pertama untuk Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Namun, pria yang akrab dipanggil Haji Daru itu juga berpotensi gagal dilantik walaupun jumlah suaranya tertinggi di Kota Gorontalo.

Hal itu tertuang pada Pasal 285 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Pasal 285 UU Pemilu menyatakan, “Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 dan Pasal 284 yang dikenai kepada pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang berstatus sebagai calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota digunakan sebagai dasar KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk mengambil tindakan berupa: a) Pembatalan nama calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dari daftar calon tetap; atau b) Pembatalan penetapan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagai calon terpilih.”

Menurut Ketua Bawaslu Kota Gorontalo, Sukrin Taib, setelah menerima laporan dari masyarakat, pihaknya langsung rapat pleno bersama Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pada Selasa (20/2/2024).

"Setelah melakukan rapat pleno, laporan tersebut secara sah telah memenuhi unsur formil dan materi," terang Sukrin saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com, Selasa (20/2/2024) malam.

Sukrin menyebut kasus Darmawan sudah masuk dalam kategori pidana pemilu, sehingga kepolisian dan kejaksaan akan dilibatkan.

"Pembahasan itu juga guna mengumpulkan sejumlah bukti," tutupnya.

Baca juga: Meyke Camaru hingga AW Thalib, Inilah 10 Caleg Berpeluang Emas Lolos ke DPRD Provinsi Gorontalo

Tanggapan pengamat politik

Pengamat Politik Eka Putra Santoso
Pengamat Politik, Eka Putra Santoso (FOTO: Doc pribadi)

Akademisi Politik IAIN Sultan Amai Gorontalo, Eka Putra Santoso, jika mengacu pada pasal 285 UU Pemilu tahun 2017 bahwa dengan adanya putusan Pengadilan Tinggi yang memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah, KPU dapat membatalkan calon terpilih yang terbukti melanggar pemilu.

"Namun semua harus dikaji oleh Sentra Gakkumdu, hingga masuk ke pengadilan, unsur-unsurnya terpenuhi atau tidak," ungkapnya kepada TribunGorontalo.com, Rabu (21/2/2024)

Eka juga menjelaskan Money Politic tidak diperbolehkan dalam Pemilu, ketentuannya diatur di UU 7 tahun 2017. Namun eka menduga Bawaslu Kota Gorontalo kurang maksimal dalam hal melakukan pengawasan dan penindakan.

"Buktinya masih ada saja konflik pasca pemilu yang terjadi akibat persoalan money politic. Tentu kinerja panwascam dan panwas kelurahan patut dipertanyakan," tuturnya.

"Dugaan saya perkaranya sudah kadaluwarsa karena ada ketentuan waktu dalam menangani pelanggaran pemilu," tambahnya.

Tak hanya itu, Eka juga turut menyoroti peserta pemilu yang melakukan praktek politik uang. Menurutnya jika sudah dilakukan kemudian tidak berhasil, maka tidak perlu menuntut apapun.

"Karena pada akhirnya kita tidak mungkin membujuk secara intimidatif pilihan orang," tegasnya.

Selain itu ia juga menegaskan money politic merupakan tindakan kejahatan yang harus dicegah dan tidak diberi ruang.

"Ketika itu lemah saya kira praktek itu tidak melulu berujung pada suksesnya caleg mendapatkan kursi, namun bisa sebaliknya, konflik yang melibatkan peserta pemilu dan konstituen nya," tandasnya.

Sebelumnya Caleg DPRD Kota Gorontalo, Darmawan Duming diduga melakukan praktek money politic. Ia disinyalir memberikan uang Rp75 juta kepada warga Kota Gorontalo bernama Welly Ismail.

Uang itu diberikan kepada Welly untuk ditukarkan 500 suara pada pemilu legislatif 2024 kemarin.

Darmawan Duming diketahui sebagai Caleg Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo dapil III.

Berdasarkan Real Count Komisi Pemilihan Umum (KPU) di situs web Pemilu.kpu.go.id, Darmawan Duming meraih 300 suara dan berada di posisi pertama untuk Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Merasa suaranya tidak mencapai 500 orang, Darmawan lantas meminta Welly mengembalikan uangnya.

Welly pun tidak terima dengan perlakuan sang caleg dan langsung melaporkannya ke Bawaslu Kota Gorontalo.

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved