Pilpres 2024
Beredar Hasil Quick Count Anies-Muhaimin Tembus 41,37 Persen, Voxpol Buka Suara: Bagaimana Editnya
Direktur Eksekutif Voxpol menegaskan tangkapan layar hasil quick count yang menunjukkan Anies-Muhaimin unggul adalah hoaks.
Baca juga: Benarkah Program Makan Siang dan Susu Gratis Prabowo-Gibran Baru Terealisasi Pada 2029? Ini Kata TKN
Sedangkan Prabowo-Gibran memimpin dngan 58,04 persen dan Ganjar-Mahfud memperoleh 17,97 persen.
"Pada data hitung cepat pukul 15.23, sesuai dengan waktu pada foto tangkapan layar yang viral tersebut, hasil hitung cepat Voxpol Center memperlihatkan pasangan Anies-Muhaimin memperoleh 23,99 persen suara."
"Sedangkan Prabowo-Gibran 58,09 persen dan Ganjar-Mahfud 17,92 persen," ujar Pangi.
Dirinya juga mengungkapkan data quick count sebelum atau setelah pukul 15.23 WIB tidak menunjukkan adanya lonjakan suara dari AMIN hingga mereka meraih 41,37 persen suara seperti yang terlihat dalam tangkapan layar tersebut.
Pangi pun menyayangkan terjadinya peristiwa semacam ini terjadi.
Pangi Minta Stop Sebar Hoaks Bawa Nama Lembaga Survei, Bakal Turunkan Kredibilitas
Dia mengungkapkan seharusnya Pemilu 2024 berjalan dengan berpikir obyektif dan tidak 'bawa perasaan' atau 'baper' terkait data seperti quick count sehingga sampai membuat tangkapan layar hoaks seperti itu.
"Itu sangat disayangkan di tengah pemilu yang semestinya bisa berpikir empirik objektif, percaya dengan data, jangan sampai hanya intesubjektif, asumsi, persepsi, apalagi sangat baper terhadap data."
"Data adalah data, suka atau tidak suka itu adalah data. Jadi tidak boleh baperan terhadap data," ujarnya.
Pangi juga mengimbau agar masyarakat tidak menyebarkan berita bohong atau hoaks terkait pemilu dengan mengatasnamakan lembaga survei.
Dia mengatakan jika hal tersebut terus dilakukan, maka akan menurunkan kredibilitas lembaga survei terkait.
Baca juga: Puskesmas Telaga Gorontalo Tangani 19 Anggota KPPS, Begini Kondisinya
"Itu yang sangat kita sayangkan, kita mengimbau untuk jangan menyebar hoaks, itu akan mengganggu kredibilitas terhadap lembaga, itu sama saja dengan memfitnah, menuduh, dan mendiskreditkan orang."
"Itu termasuk pelanggaran HAMm, tidak fair, tidak equal, tidak profesional sama sekali, yang jelas itu sangat tidak bijak," pungkasnya.
PDI Perjuangan Menilai Janggal Putusan PTUN Tolak Gugatan Pencalonan Gibran Sebagai Cawapres |
![]() |
---|
PDI Perjuangan Cium Adanya Kejanggalan pada Putusan PTUN soal Pencalonan Gibran Rakabuming Raka |
![]() |
---|
PTUN Jakarta Tidak Terima Gugatan dari PDIP soal Pencalonan Gibran Rakabuming Raka Jadi Cawapres |
![]() |
---|
MPR: Pelatikan Prabowo-Gibran Sangat Sulit untuk Dapat Dijegal |
![]() |
---|
Sengketa Pileg di Provinsi Papua Tengah, KPU Disorot MK Karena Tak Bawa Bukti Formulir C Hasil Ikat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.