Pemilu 2024

Gubernur Gorontalo Minta Bawaslu Siaga “Serangan Fajar” Jelang Hari Pencoblosan Pemilu 2024

Menurutnya, masa tenang adalah titik kritis. Sebab, tiga hari jelang pencoblosan Pemilu 2024 Bawaslu mesti memastikan tak ada lagi kampanye. 

Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
Foto – Fikry
Pj Gubernur Gorontalo, Ismail Pakaya bicara pada apel siaga persiapan pengawasan tahapan masa tenang dan pemungutan perhitungan suara Pemilu tahun 2024 tingkat Provinsi Gorontalo, yang berlangsung di Lapangan GOR David-Tony, Kabupaten Gorontalo, Kamis, (8/2/2024). 

Sebagai pembina upacara, Idris menyebut bahwa pihaknya memang sengaja tidak menghadirkan seluruh pihak pengawasan.

Apel Siaga yang berlangsung di lapangan GOR David-Tony tersebut, dipimpin Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Idris Usuli dan diikuti oleh seluruh anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) tingkat kecamatan dan desa se-kabupaten/kota. 

Apa itu serangan fajar?

“Serangan Fajar” merupakan istilah populer dari politik uang. Berdasarkan Pasal 515 dan Pasal 523 ayat 1-3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 187 A ayat 1 dan 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada bahwa bentuk serangan fajar tidak terbatas pada uang.

Namun, juga dalam bentuk lain seperti paket sembako, voucher pulsa, voucher bensin, atau bentuk fasilitas lainnya yang dapat dikonversi dengan nilai uang di luar ketentuan bahan kampanye yang diperbolehkan sesuai dengan Pasal 30 ayat 2 dan 6 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2018.

Aturan mengenai bahan kampanye yang diperbolehkan oleh KPU dan bukan termasuk dalam serangan fajar dijelaskan secara rinci pada Pasal 30 ayat 2 yang berbunyi: Bahan kampanye dalam bentuk selebaran/flyer, brosur/leaflet, pamphlet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, dan atau alat tulis.

Adapun pada ayat 6 yang berbunyi: Setiap bahan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila dikonversikan dalam bentuk uang nilainya paling tinggi Rp 60.000.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved