Pilpres 2024
Saat Sejumlah Pengamat Komentari Putusan DKPP ke KPU soal Pencalonan Gibran, Berdampak ke Paslon 02?
Sejumlah pengamat memberikan komentarnya terkait putusan DKPP yang menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari, melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Menurutnya, sanksi berupa peringatan keras dinilai tak tepat untuk KPU.
Sanksi peringatan keras tak akan memberikan pengaruh apa pun kepada mereka.
"Ya itu tidak ada pengaruh apa-apa, tidak akan memperbaiki integritas pemilu yang akan kita lakukan dalam waktu dekat ini," tuturnya.
Putusan DKPP
Kemarin DKPP membacakan empat putusan mengenai pendaftaran Gibran sebagai cawapres. Ketua dan semua Anggota KPU menjadi teradu.
Adapun nomor perkara sidang kali ini adalah: 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023.
Para pelapor mendalilkan Ketua dan Anggota KPU diduga melakukan pelanggaran etik karena memproses Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
Sunandiantoro selaku kuasa hukum Demas Brian Wicaksono yang merupakan pelapor perkara 135 mengatakan, Gibran mendaftar pada saat peraturan KPU masih mensyaratkan capres-cawapres minimal berusia 40 tahun. KPU baru mengubahnya setelah proses di KPU berjalan.
"Hal itu telah jelas-jelas membuktikan tindakan para terlapor merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip berkepastian hukum penyelenggara pemilu dan melanggar sebagaimana tertuang dalam Pasal 11 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No 2/2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu," ungkap Sunandiantoro dalam sidang di DKPP, Senin.
(Tribunnews.com/Deni/Rahmat Fajar Nugraha/Mario Christian)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ragam Komentar Pengamat soal Putusan DKPP: Soroti Status Gibran hingga Integritas Pemilu
| PDI Perjuangan Menilai Janggal Putusan PTUN Tolak Gugatan Pencalonan Gibran Sebagai Cawapres |
|
|---|
| PDI Perjuangan Cium Adanya Kejanggalan pada Putusan PTUN soal Pencalonan Gibran Rakabuming Raka |
|
|---|
| PTUN Jakarta Tidak Terima Gugatan dari PDIP soal Pencalonan Gibran Rakabuming Raka Jadi Cawapres |
|
|---|
| MPR: Pelatikan Prabowo-Gibran Sangat Sulit untuk Dapat Dijegal |
|
|---|
| Sengketa Pileg di Provinsi Papua Tengah, KPU Disorot MK Karena Tak Bawa Bukti Formulir C Hasil Ikat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Gibran-dan-KPU.jpg)