Pilpres 2024

Saat Sejumlah Pengamat Komentari Putusan DKPP ke KPU soal Pencalonan Gibran, Berdampak ke Paslon 02?

Sejumlah pengamat memberikan komentarnya terkait putusan DKPP yang menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari, melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

Editor: Nandaocta
Tribun News
Momen capres-cawapres Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka berfoto bersama ketua KPU Hasyim Asy'ari. Terbaru, sejumlah pengamat memberikan komentarnya terkait putusan DKPP yang menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari, melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu. 

Menurutnya, sanksi berupa peringatan keras dinilai tak tepat untuk KPU.

Sanksi peringatan keras tak akan memberikan pengaruh apa pun kepada mereka.

"Ya itu tidak ada pengaruh apa-apa, tidak akan memperbaiki integritas pemilu yang akan kita lakukan dalam waktu dekat ini," tuturnya.

Putusan DKPP

Kemarin DKPP membacakan empat putusan mengenai pendaftaran Gibran sebagai cawapres. Ketua dan semua Anggota KPU menjadi teradu.

Adapun nomor perkara sidang kali ini adalah: 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023.

Para pelapor mendalilkan Ketua dan Anggota KPU diduga melakukan pelanggaran etik karena memproses Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

Sunandiantoro selaku kuasa hukum Demas Brian Wicaksono yang merupakan pelapor perkara 135 mengatakan, Gibran mendaftar pada saat peraturan KPU masih mensyaratkan capres-cawapres minimal berusia 40 tahun. KPU baru mengubahnya setelah proses di KPU berjalan.

"Hal itu telah jelas-jelas membuktikan tindakan para terlapor merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip berkepastian hukum penyelenggara pemilu dan melanggar sebagaimana tertuang dalam Pasal 11 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No 2/2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu," ungkap Sunandiantoro dalam sidang di DKPP, Senin.

(Tribunnews.com/Deni/Rahmat Fajar Nugraha/Mario Christian)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ragam Komentar Pengamat soal Putusan DKPP: Soroti Status Gibran hingga Integritas Pemilu

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved