Pilpres 2024

Saat Sejumlah Pengamat Komentari Putusan DKPP ke KPU soal Pencalonan Gibran, Berdampak ke Paslon 02?

Sejumlah pengamat memberikan komentarnya terkait putusan DKPP yang menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari, melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

Editor: Nandaocta
Tribun News
Momen capres-cawapres Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka berfoto bersama ketua KPU Hasyim Asy'ari. Terbaru, sejumlah pengamat memberikan komentarnya terkait putusan DKPP yang menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari, melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu. 

TRIBUNGORONTALO.COM - sejumlah pengamat memberikan komentarnya terkait putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), Senin (5/2/2024).

Pelanggaran tersebut, terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto pada 25 Oktober 2023.

Ketua DKPP, Heddy Lugito, selaku pembaca putusan menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras terakhir kepada Hasyim dan enam anggota KPU.

Baca juga: Mahfud MD Bocorkan Operasi Tekan para Rektor Dukung Jokowi

Menurut Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, putusan ini tak berimplikasi secara langsung kepada status Gibran sebagai cawapres. Itu karena putusan tersebut terkait etik.

"Implikasinya ke pencalonan Gibran tidak langsung karena ini putusan etik," kata Bivitri saat dihubungi, Senin.

Meski begitu, putusan tersebut masih bisa ditindaklanjuti ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagai bukti hukum untuk kemudian dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) perselisihan hasil pemilu. 

"Putusan ini bisa dijadikan dasar untuk jadi keputusan administratif dan hukum. Putusan ini bisa dibawa ke Bawaslu untuk batalkan penetapan. Bisa ke PTUN."

"Dan nanti jadi bukti hukum yang kuat untuk dibawa ke MK pas perselisihan hasil pemilu," terangnya.

Lebih lanjut, Bivitri menilai, dari sisi konteks politik, pelanggaran etik ini membuat tidak legitimate-nya Pilpres 2024 ini.

Baca juga: Nasib Gibran pasca Ketua KPU Diputuskan Langgar Etik terkait Pencalonannya, Tetap Jadi Cawapres?

Alasannya karena ada calon yang bermasalah dari sisi prosedur pendirian.

"Dalam konteks politik, jelas ini menggambarkan tidak legitimate-nya pilpres kali ini karena ada calon yang bermasalah," terangnya.

Elektabilitas Prabowo-Gibran

Sementara itu, pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Indonesian Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah, menyebut putusan tersebut tak akan berdampak apa-apa ke Pilpres 2024.

"Putusan DKPP terkait dengan pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua KPU. Saya kira akan berhenti sebatas rekomendasi dan berkas persidangan saja," kata Dedi dihubungi, Senin.

Bahkan, menurut Dedi, putusan DKPP juga tak akan berdampak terhadap Ketua KPU yang saat ini tengah menjabat.

 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved