Pilpres 2024
Nasib Gibran pasca Ketua KPU Diputuskan Langgar Etik terkait Pencalonannya, Tetap Jadi Cawapres?
Status pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto menjadi pertanyaan setelah DKPP putuskan Ketua dan Anggota KPU langgar etik
TRIBUNGORONTALO.COM - Status pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024 menjadi pertanyaan.
Hal ini terjadi setelah adanya keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memutuskan Ketua dan Anggota KPU melakukan pelanggara etika.
Diketahui, DKPP telah menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari beserta enam anggota KPU lainnya, Senin (5/2/2024).
Hasyim Asy'ari dan anggota KPU dinilai melanggar kode etik setelah memproses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres), tanpa mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Baca juga: KPU Kena Sanksi karena Loloskan Gibran jadi Cawapres, Cak Imin: Terbukti, kan?
Baca juga: Anies Baswedan Kasihan ASN Naik Gaji hanya Jelang Pemilu 2024
Terkait nasib Gibran itu, Ketua DKPP RI, Hedddy Lugito lantas memberikan penjelasannya.
Menurutnya, status Gibran sebagai cawapres pendamping Prabowo di Pilpres 2024 tidak terdampak dengan keputusan tersebut.
Ia menjelaskan, keputusan DKPP itu tidak berkaitan dengan pencalonan Gibran sebagai cawapres.
"Enggak. Ini kan murni putusan etik, enggak ada kaitannya dengan pencalonan. Enggak ada," ujar Heddy saat ditemui awak media di kompleks parlemen, Senayan, Senin.
Diketahui, pada 25 Oktober 2023, KPU menerima menerima berkas pendaftaran pencalonan Gibran.
Pada saat itu, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 belum direvisi, di mana Gibran tidak memenuhi syarat karena belum berusia 40 tahun.
Para teradu dinilai melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam ruang sidang di Kantor DKPP RI, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2024), dikutip dari YouTube DKPP RI.
Sementara enam Komisioner KPU, yaitu Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilo Idroos, Parsadaan Harahap, Mochamad Afifuddin, dan Idham Holik mendapat sanksi peringatan keras.
Baca juga: DKPP Nyatakan Ketua KPU dan 6 Anggota Melanggar Etik karena Loloskan Gibran sebagai Cawapres
Baca juga: Sederet Momen Prabowo Setujui Ide Anies dan Ganjar di Debat Pilpres, Apa Saja yang Dibahas?
Tanggapan TKN
Sementara itu Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman menegaskan putusan DKPP itu secara hukum tidak membatalkan pencalonan.
"Yang jelas di halaman 188 disebut bahwa sikap KPU menerima pendaftaran itu sudah sesuai dengan konstitusi sehingga sebenarnya secara hukum tidak ada masalah dengan pencalonan Mas Gibran sebagai cawapres," kata Habiburokhman di Jakarta, Senin (5/2/2024).
PDI Perjuangan Menilai Janggal Putusan PTUN Tolak Gugatan Pencalonan Gibran Sebagai Cawapres |
![]() |
---|
PDI Perjuangan Cium Adanya Kejanggalan pada Putusan PTUN soal Pencalonan Gibran Rakabuming Raka |
![]() |
---|
PTUN Jakarta Tidak Terima Gugatan dari PDIP soal Pencalonan Gibran Rakabuming Raka Jadi Cawapres |
![]() |
---|
MPR: Pelatikan Prabowo-Gibran Sangat Sulit untuk Dapat Dijegal |
![]() |
---|
Sengketa Pileg di Provinsi Papua Tengah, KPU Disorot MK Karena Tak Bawa Bukti Formulir C Hasil Ikat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.