Pemilu 2024

KPU Kena Sanksi karena Loloskan Gibran jadi Cawapres, Cak Imin: Terbukti, kan? 

“Terbukti, kan? jadi kita tunggu saja reaksi Bawaslu dan KPU," kata Cak Imin ditemui usai berkampanye di Sragen, Jawa Tengah (Jateng) siang tadi. 

Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
TribunNews
Muhaimin Iskandar alias Cak Imin saat ditemui awak media usai acara Desak dan Slepet Amin di Hall A, JI-Expo Kemayoran, Jakarta, Senin (29/1/2024) 

TRIBUNGORONTALO.COM — Muhaimin Iskandar atau Cak Imin merespon putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap Ketua KPU RI Hasyim Asyari, Senin (5/2/2024). 

“Terbukti, kan? jadi kita tunggu saja reaksi Bawaslu dan KPU," kata Cak Imin ditemui usai berkampanye di Sragen, Jawa Tengah (Jateng) siang tadi. 

Menurut Cak Imin, putusan DKPP memperlihatkan bahwa persoalan etik mesti dijunjung tinggi. 

"Dan karena itu menjadi cacat kalau tidak berdasarkan etika," kata Cak.

Dia menilai keputusan DKPP ini harus ditindaklanjuti apakah pemilu bisa diteruskan atau tidak.

"Tentu ini mengkhawatirkan," tandasnya.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari bersama 6 anggota dijatuhi sanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Senin (5/2/2024).

DKPP menjatuhi sanksi lantaran KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024.

Ketua DKPP RI Heddy Lugito membacakan sanksi itu kapada ketua KPU dan anggotanya dalam sidang 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023.

Semua perkara tersebut mempersoalkan pendaftaran Gibran sebagai cawapres ke KPU di Pemilu 2024.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini dibacakan," kata Heddy.

DKPP menyatakan Ketua KPU dan enam anggotanya yaitu Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap telah melanggar beberapa pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2027 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu.

Sebagai informasi, hari ini DKPP membaca empat putusan atas sidang soal pendaftaran Gibran. Semua ketua dan Anggota KPU RI menjadi teradu. Adapun nomor perkara sidang kali ini adalah: 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023.

Para pelapor Pelapor mendalilkan Ketua dan Anggota KPU RI diduga melakukan pelanggaran etik karena memproses Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Sunandiantoro, selaku kuasa hukum Demas Brian Wicaksono yang merupakan pelapor perkara 135 mengatakan Gibran mendaftar pada saat peraturan KPU RI masih mensyaratkan calon minimal usia 40 tahun. KPU baru mengubahnya setelah proses di KPU berjalan.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved