Pemilu 2024

49 OMS Ternama Indonesia Berkoalisi, Ajak Warga Beri Sanksi Etik ke Prabowo - Gibran

Koalisi ini menganggap, sanksi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap KPU menegaskan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sangat problemat

Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
Tangkapan layar YouTube Kompas TV
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka berpidato di hadapan jajaran ketua umum partai politik anggota KIM serta para pendukung dan simpatisan Koalisi Indonesia Maju sebelum mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu (25/10/2023). 

TRIBUNGORONTALO.COM —  Sebanyak 49 organisasi masyarakat sipil (OMS) menyerukan sanksi etik ke pasangan calon (paslon) nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming. 

Sebelumnya, 49 OMS merupakan bagian dari Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis

Koalisi ini menganggap, sanksi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap KPU menegaskan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sangat problematik dari berbagai aspek.

“Tidak diragukan sama sekali, pencalonan Gibran sebagai Cawapres Paslon 02 sangat problematik dan cacat etik berat,” kata Julius Ibrani, anggota koalisi dari Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), Selasa (6/2/2024).

Koalisi ini mengajak seluruh rakyat Indonesia melakukan penolakan etik kepada Paslon 02 pada Pemungutan Suara pada 14 Februari mendatang. 

Kata dia, pemilih mesti mengekspresikan kedaulatan rakyat dengan tidak memilih Paslon yang mengandung pelanggaran etik berat dan berulang. 

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis mengapresiasi putusan DKPP.

Sanksi DKPP terhadap KPU menegaskan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sangat problematik pada berbagai aspek.

Pencalonannya sebagai wakil presiden (cawapres) dinilai melanggar etika dan hukum.

DKPP menyatakan bahwa Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pelanggaran etik dalam menerima pendaftaran Gibran sebagai Cawapres dari Prabowo Subianto, Paslon 02. 

Putusan DKPP dibacakan kemarin Senin (5/2) dalam sidang putusan atas 4 (empat) Perkara: No. 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023. 

Semua perkara tersebut mempersoalkan pendaftaran Gibran sebagai cawapres ke KPU di Pemilu 2024.

Putusan DKPP tersebut memberikan sanksi Peringatan Keras dan Terakhir kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari, dan Peringatan Keras kepada 6 (enam) Anggota KPU. 

Sanksi diberikan lantaran KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi Cawapres di Pilpres 2024 tanpa dasar hukum berupa Perubahan Peraturan KPU.

Apalagi, sesuai  Putusan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Ketua Mahkamah Konstitusi RI saat itu, Anwar Usman, yang juga Paman Gibran dan Adik Ipar Presiden Jokowi, melakukan pelanggaran etik berat dalam Putusan MK No. 90/2023 yang memberikan jalan bagi Gibran untuk mendaftarkan diri sebagai Cawapres bagi Capres Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved