Kamis, 19 Maret 2026

Pemilu 2024

Penempatan 693 Baliho di Kota Gorontalo Melanggar Aturan, Dipaku di Pohon hingga Tiang Listrik

Menurut Anggota Bawaslu Kota Gorontalo, Herlina Antu, baliho-baliho tersebut melanggar Pasal 22 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor

Tayang:
Penulis: Husnul Puhi | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Penempatan 693 Baliho di Kota Gorontalo Melanggar Aturan, Dipaku di Pohon hingga Tiang Listrik
TribunGorontalo/Husnul Puhi
Sejumlah baliho di simpang empat Jl Sudirman, kendati jalan ini masuk spot yang dilarang dipasangi baliho. 

Menurutnya, pemasangan baliho di pohon tak hanya melanggar aturan KPU, tetapi melanggar prinsip pelestarian lingkungan.

Caleg perlu tahu, memaku baliho kampanye di pohon dapat merusak kulit pohon dan mengganggu fungsi ekologisnya.

Paling parah, memaku baliho kampanye di pohon dapat menyebabkan pembusukan kulit pohon, sehingga menggangu pertumbuhannya.

"Jika ada caleg yang mempromosikan dirinya dengan tidak akan memasang balihonya di pohon, justru itu jauh lebih menarik. Dan akan lebih menarik masyarakat," jelas Sri melalui sambungan telepon, Jumat (19/1/2024) sore hari.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved